Bawaslu Terima Hibah Tanah dan Bangunan dari Pemkab Lampung Tengah
Ditulis oleh Robi Ardianto pada Sabtu, 17 Desember 2022 - 15:43 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Bupati Lampung Selatan Musa Ahmad saat penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Lampung Selatan di Gedung Bawaslu RI, Sabtu (17/12/2022). Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mendapat hibah tanah dan bangunan dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Hibah ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bawaslu dan Pemkab Lampung Tengah. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap hubungan Bawaslu dengan Pemkab Lampung Tengah semakin baik. Terlebih, kata dia, Bawaslu memiliki banyak program yang dapat dikolaborasikan dengan pemerintah daerah, misalnya dalam menyosialisasikan netralitas ASN.
"(Selain itu) program yang dapat dilakukan kerja sama dengan Pemkab dan Kesbangpol khususnya untuk membuat pemilih pemula aktif dalam melakukan pengawasan kampanye atau sosialisasi Pemilu 2024 mendatang," ujarnya saat penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Lampung Selatan di Gedung Bawaslu, Sabtu (17/12/2022).
Momen ini digunakan Bagja untuk berterima kasih kepada Pemkab Lampung Selatan atas hibah yang diberikan. Dia berharap hal itu dapat menambah semangat para pengawas di kabupaten Lampung Tengah.
"Alhamdullillah, kami terima asetnya dengan baik pak Bupati. Semoga aset ini bisa menambah semangat teman-teman pengawas Lampung Tengah dalam melakukan pengawasa dan tidak terganjal dengan infrastruktur yang bermasalah," ujarnya.
Bupati Lampung Selatan Musa Ahmad menyatakan pemberian hibah tersebut dalam rangka menunjang kinerja Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
"Mudah-mudahan dengan dihibahkannya aset ini dapat membantu Bawaslu Kabupaten Lampung dalam rangka melakukan pengawasan dan diharapkan menghasilkan produk pemilu terbaik," harapnya.