Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait menerima Audensi Rombongan Komisi A DPRD Kota Sorong Papua Barat di Kantor Bawaslu, Selasa (28/11/2017).
Kedatangan DPRD Kota Sorong ini bertujuan untuk bertukar informasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam pengawasan Pemilu.
"Kami ingin memperdalam, posisi pengawas ini seperti apa kalau berdasarkan UU Pemilu yang baru," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Sorong, Darmanto Silalahi,
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait menjelaskan, ada perubahan status lembaga di tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya sementara (adhoc) kini menjadi permanen.
Selain itu juga adanya penambahan jumlah anggota Bawaslu Provinsi sesuai dengan besaran penduduk provinsi setempat.
Turut menerima audiensi, Kepala Bagian Humas dan Antar Lembaga Hengky Pramono dan Kepala Bagian Perencanaan Triyono.
Penulis/Foto: Abdul Hamid