• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Temukan 94.956 Pemilih di Bawah Umur

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (baju merah) yang saat ini menjadi Pelaksana harian Ketua Bawaslu saat memberikan pemaparan dalam berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Peta Nasional Potensi Kerawanan Pemilu Serentak Tahun 2024 Menurut Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih, Bawaslu menemukan sebanyak 94.956 orang yang masih di bawah umur dan belum menikah masuk dalam daftar pemilih. Untuk itu, Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengajak masyarakat mengecek datanya dan keluarga melalui aplikasi Sistem Data Informasi Pemilih (Sidalih).

"Artinya, umurnya belum mencapai 17 tahum atau belum menikah. Maka, dalam konteks ini sebanyak 94.956 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Nah, hal ini perlu kita waspadai, karena setiap tahapan pemilu memiliki kerawanan sendiri," katanya saat berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Peta Nasional Potensi Kerawanan Pemilu Serentak Tahun 2024 Menurut Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Lolly pun mengajak masyarakat waspada terhadap kemungkinan adanya manipulasi data atau pembaharuan usia terhadap anak. Dirinya mengajak masyarakat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) anggota keluarga yang belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih melalui Sidalih.

"Kita bisa mengecek secara online apakah ada NIK anggota keluarga kita yang belum cukup umur kemudian masuk daftar pemilih, hal ini yang perlu diwaspadai," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini.

Selain menyoroti potensi manipulasi data terhadap anak yang belum berusia 17 tahun, Lolly juga menjelaskan soal pentingnya memberikan pendidikan politik terhadap anak sejak awal.

Alasannya, kata dia, Bawaslu pernah menemukan kasus anak yang menjadi perantara dari politik uang. "Pendidikan politik bagi anak itu harus, karena pendidikan politik semakin dini diberikan, akan semakin bagus nanti kualitas kita menuju pemilu berikutnya," tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, Lolly dengan tegas menyatakan tidak diperkenankannya anak di bawah umur berada di tempat kampanye dan larangan tersebut tertuang dalam UU Pemilu. "Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya," tegasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto Chaniago

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu