• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Riau Rilis Hasil Pengawasan Kampanye Pilkada 2020, Satu Calon Walikota dan Dua Pejabat ASN Jadi Tersangka

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan saat memberikan keterangan pers di kantor Bawaslu Provinsi Riau, Selasa, (27/10/2020), terkait hasil pengawasan tahapan kampanye pemilihan Pilkada 2020 Provinsi Riau. Photo : Alfian Humas Bawaslu Provinsi Riau
Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Provinsi Riau mengatakan selama 30 hari pelaksanaan Kampanye sejak Tanggal 26 September 2020 lalu, Bawaslu mencatat ada 2.801 kali kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Walikota dari 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Riau.
 
 
"Berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pengawasan tahapan kampanye sampai dengan Tanggal 26 Oktober 2020 yang lalu, ada 2.801 pertemuan atau kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Walikota dari 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan pillkada 2020 di Riau," ujar Rusidi dalam keterangan press nya, Selasa, (27/10/2020) di kantor Bawaslu Provinsi Riau. 
 
Lebih lanjut Rusidi menjelaskan, selama 30 hari kampanye tercatat ada 25 pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan dengan rincian sebagai berikut yakni 6 pelanggaran di Pelalawan, 6 pelanggaran di Kota Dumai, 4 pelanggaran di Kepulauan Meranti, 4 pelanggaran di Siak, 1 pelanggaran di Rokan Hilir, 2 pelanggaran di Kuantan Singingi, dan 2 pelanggaran di Indragiri Hulu.
 
Rusidi yang juga Koordiv Penyelesaian Sengketa menjelaskan terdapat dugaan pelanggaran politik uang di Kabupaten Pelalawan berupa bantuan dari Dinas Sosial disertai pemberian tas bertuliskan nama salah satu dari pasangan calon, serta di kota Dumai dimana salah satu pasangan calon melibatkan 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) waktu berkampanye. "Saat ini ada satu calon walikota dan dua pejabat ASN yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kasus ini sudah diteruskan kepada kejaksaan untuk diproses,” ujar Rusidi. 
 
Selain itu, jajaran Pengawas Pemilu Provinsi Riau telah mengeluarkan 5 Surat Peringatan kepada Paslon yang tidak mematuhi aturan, yakni peringatan tertulis dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Tanah Putih kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir No. Urut 3 H. Asri Auzar – Fuad Ahmad karena menghadirkan jumlah peserta kampanye melebihi 50 orang.
 
Kemudian peringatan tertulis yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Tualang kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak No. Urut 03 H. Said Ariffadilla – Sujarwo yang melanggar Protokol Kesehatan, dengan tidak menjaga jarak serta tidak menggunakan masker, lalu peringatan tertulis kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi No. Urut 01 Andi Putra – Suhardiman Amby yang menghadirkan hampir 200 orang peserta pada kegiatan kampanye serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
 
Peringatan tertulis juga dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Pasir penyu untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu No. Urut 05 Rizal Zamzami – Yoghi Susilo karena melakukan kampanye di luar ruangan (melanggar Pasal 88 huruf d Peraturan KPU No. 13/2020), dan yang terakhir, peringatan tertulis oleh Panwaslu Kecamatan Batang Cenaku kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu No. Urut 04 Wahyu Adi – Suriati karena berkampanye di lapangan terbuka dan tanpa STTP (melanggar Pasal 88 c Peraturan KPU No. 13/2020).
 
"Saya menghimbau kepada seluruh paslon, tim sukses atau tim Kampanye, masyarakat, penyelengara dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada 2020 ini, untuk mematuhi prokes karena terkonfirmasi ada peningkatan covid 19 dari 9 Kabupaten/Kota di Riau yang melaksanakan pilkada 2020 selama masa kampanye," tutup Rusidi.
 
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu