Cirebon, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu RI Moch. Afifuddin dan Rahmat Bagja meninjau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon di 24 TPS di empat kecamatan, yaitu Kesambi, Kejaksan, Lemahwunkuk, dan Pekalipan. Pelaksanaan PSU Pilwalkot Cirebon berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KPU kota Cirebon untuk melakukan PSU karena ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan.
Menurut Afif, kehadiran pengawas pemilu di lokasi PSU Pilwalkot Cirebon untuk memastikan persiapan matang dari segala aspek oleh penyelenggara pemilu. Bawaslu memberikan beberapa catatan penting terhadap pelaksanaan PSU Pilwalkot Cirebon.
“Catatan utama, ada stiker khusus di kanan kotak suara. Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas, saksi-saksi dan kelengkapan lainya seperti kotak suara dan tinta sudah sesuai dengan peraturan bawaslu. Diharapkan partisipasi pemilih dalam PSU Pilwalkot ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan rasa aman, nyaman dan kondusif,” jelas Afif saat ditemui di TPS 16 Pegajahan Selatan, Kecamatan Jagasatru, Pekalipan, Kota Cirebon, Sabtu (22/9/2018).
Pilwalkot Cirebon diikuti dua pasangan calon yakni Bamunas S Boediman-Efendi Edo dan Nasrudin Aziz-Eti Herawati. Tim pasangan calon Bamunas-Edo menggugat hasil penghitungan suara karena ada kecurangan dalam pelaksanannya.
Selain Bawaslu RI, hadir pula seluruh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta ketua Bawaslu kota Cirebon saat meninjau pelaksanaan PSU Pilwalkot Cirebon.
Penulis dan Photo : Nurisman