• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu RI Gelar Rakor Evaluasi Penyelesaian Sengketa

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu RI menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 bersama Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Jakarta, 22 s.d. 24 Maret 2018.  Rakor tersebut dimaksudkan sebagai sarana koordinasi, evaluasi dan forum diskusi yang menyeluruh terhadap rangkaian proses penyelesaian sengketa.

 

Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sambutannya mengatakan, kewenangan penyelesaian sengketa adalah kewenangan mahkota pengawas pemilu. Kewenangan tersebut menjadi satu terobosan hukum yang banyak digunakan oleh peserta pilkada. Sisi lainnya, ini adalah sebuah kepercayaan publik dalam penyelesaian sengketa. 

 

"Untuk itu kita harus bisa memaknai bahwa kewenangan sengketa ini adalah kewenangan mahkota dan jangan disalahgunakan," ujarnya. Abhan menambahkan, kegiatan Rakor Evaluasi ini diharapkan menghasilkan penanganan penyelesaian sengketa secara efektif dan efesien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ia juga berharap dengan permanennya Bawaslu Kabupaten/Kota, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa harus lebih baik dari sebelumnya. Selain itu, fungsi koordinasi-supervisi diharapkan dapat berjalan secara berjenjang. Persoalan-persoalan di kabupaten/kota harus bisa diselesaikan di tingkat provinsi. 

 

"Fungsi-fungsi supervisi secara berjenjang juga harus berjalan secara optimal," ujarnya.

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu