Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) luar negeri di Kuala Lumpur, Malaysia dengan menghilangkan metode Pos. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan pemungutan dengan metode Pos sulit dilakukan, terlebih permasalahan pemungutan dengan metode Pos ini sudah terjadi sejak Pemilu 2019 lalu.
Bagja menjelaskan berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sekitar 493.856, hanya saja yang dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh KPU hanya 68.000 dan yang ditetapkan 440.000. Kemudian, kata Bagja, dari 440.000 yang ditetapkan, hanya 68.000 yang terverifikasi, hingga akhirnya yang terjadi metode Pos dan metode kotak suara keliling (KSK) bermasalah.
"Apalagi, daftar hadirnya juga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akhirnya kita minta semua diulang, tanggal 10 Februari, semua akan di ulang dengan dua metode TPS dan KSK, dengan menghilangkan metode pos," kata Bagja dalam diskusi bertajuk Pemilu 2024: Masalah, Penyelesaian, serta Solusi Masa Depan di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat(8/3/2024).
Bagja menjelaskan PSU di Kuala Lumpur, dilaksanakan karena adanya permasalahan daftar pemilih baik DPT, DPTb, dan DPK. "DPK seharusnya tidak terlalu besar, ini DPK nya berpuluh-puluh kali," jelasnya.
Sebagai informasi, PSU di Kuala Lumpur, Malaysia akan dilaksanakan dengan dua metode yakni dengan 22 TPS LN dan 120 KSK.
Foto: Robi Ardianto
Editor: Bhakti Satrio Wicaksono