Bawaslu Rekomendasi Penyempurnaan DPTHP Selama 30 Hari
Ditulis oleh baguz pradana pada Kamis, 15 November 2018 - 23:30 WIB
Ketua dan Anggota Bawaslu RI saat menghadiri Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi DPTHP-2 Pemilu 2019, di Jakarta, Kamis, (15/11/2018).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan Penyempurnaan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2). Pennyempurnaan dilakukan 30 hari ke depan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan saat menghadiri Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi DPTHP-2 Pemilu 2019, di Jakarta, Kamis, (15/11/2018).
“Berdasarkan hasil data DPTHP-2 perbaikan kedua yang direkapitulasi KPU RI, kami (Bawaslu) sepakat bahwa untuk dilakukan penyempurnaan selama kurang lebih 30 hari ke depan,” ujar Abhan.
Bawaslu merekomendasikan hal tersebut karena ada beberapa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di antaranya adalah untuk mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sistem Informasi Data Pemipih (Sidalih) dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019. Pertimbangan lainnya adalah mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2.
Bawaslu juga meminta KPU berkoordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga, pemasyarakatan (Lapas) untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS di lapas. Koordinasi juga perlu dilakukan dengan pemerintah yang membidangi pencatatan warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih.
Selain itu, KPU diminta melakukan pengelompokan ulang (re-grouping), pembentukan TPS dengan prinsip mempermudah daya jangkau pemilih. Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan KPU memasukkan pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP1.4.KPU (pemilih nondokumen kependudukan) ke dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2); melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih yang belum.
Terakhir, Bawaslu merekomendasikan KPU memberikan Lampiran Berita Acara DPTHP-2 by name by addres kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih dan melanjutkan proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis Dukcapil terutama di Kabupaten/Kota yang belum seluruhnya dilakukan.
“Semua ini kami (Bawaslu) lakukan dalam rangka melindungi hak pilih warga negara yang dijamin ketentuan undang-undang,” pungkasnya.