• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Putus Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Zulhas

Majelis Sidang Puadi, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Kamis (29/2/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memutuskan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal itu dibacakan ketua majelis sidang dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu," katanya Ketua Majelis Sidang Puadi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Kamis (29/2/2024).

Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan teguran kepada terlapor yang juga sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia tersebut. "Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu oleh 1) Rahmat Bagja, S.H.. LL.M,sebagai Ketua, 2) Lolly Suhenty, S.Sos.l, MH., 3) Puadi, S.Pd., M.M., 4) Dr. Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M.Pd., M.H., dan 5) Totok Haryono, S.H," ujarnya.

Sebelumnya, anggota majelis sidang Totok Hariyono membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

"Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu," ungkapnya.

Sebagai informasi, Mirza melalui kuasa hukumnya melaporkan Menteri Zulkifli Hasan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Menurutnya, terlapor melakukan kampanye selama 3 hari dalam satu minggu ke beberapa daerah.

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu