• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Provinsi Lampung Rekomendasikan 26 ASN ke KASN Terkait Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Provinsi Lampung Rekomendasikan 26 ASN ke KASN Terkait Pelanggaran Netralitas ASN
Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Lampung merekomendasikan 26 (dua puluh enam) aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi tersebut berasal dari temuan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
 
"Sebanyak 26 ASN direkomendasikan Bawaslu ke KASN terkait netralitas ASN, ini berasal dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul dalam siaran pers Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (15/10/2020).
 
Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pelanggaran tersebut terkait netralitas ASN selama tahapan Pilkada Serentak 2020 berjalan. Menurutnya jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan langkah tepat dengan meneruskan pelanggaran netralitas ASN kepada KASN untuk diambil tindakan.
 
Dia juga menjelaskan dari jumlah 26 orang ASN yang direkomendasikan Bawaslu ke KASN, sebanyak 24 (dua puluh empat) orang ASN ke instansi asalnya untuk diambil tindakan, 2 (dua) diantaranya masih dalam proses oleh KASN.
 
ASN yang dimaksud Fatikhatul bukan saja pengawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjan kerja (P3K) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, melainkan juga pegawai honorer daerah juga dapat dimaknai sebagai pegawai pemerintah. 
 
Sebab ungkapnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2015 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, disebutkan bahwa penghasilan/gaji tenaga honorer bersumber dari APBD atau APBN. 
 
“Tenaga honorer juga harus netral karena gaji mereka bersumber dari APBD atau APBN. Memang mereka bukan ASN sebagaimana undang-undang ASN, namun mereka bagian dari pekerja pemerintah,” katanya. 
 
Fatikhatul menegaskan Bawaslu Kabupaten/Kota juga bisa memproses penanganan pelanggaran apabila honorer daerah  tidak netral atau mendukung pasangan calon tertentu. 
 
Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu kabupaten/kota tidak ragu-ragu memproses penanganan pelanggaran netralitas pegawai honorer daerah. Sebab di lapangan pegawai honorer daerah lebih sering berkampanye melalui sosial media dengan memposting pendapatnya untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.  
 
"Honorer juga bisa diproses jika terbukti bersalah. Prosesnya justru lebih mudah, setelah dipanggil untuk klarifikasi dan terbukti tidak netral, rekomendasinya bisa diteruskan ke pemda setempat melalui Sekda kabupaten/kota untuk diambil tindakan, tidak perlu ke KASN," pungkasnya.
 
Penulis : Humas Bawaslu Provinsi Lampung
Editor: Rama Agusta
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu