Dikirim oleh Bawaslu Kabupaten pada
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah saat mendapatkan sertifikat penghargaan ketiga dalam pembuatan legal opinion dalam acara Rapat Kerja Teknis Advokasi Pendampingan Hukum di Hotel Neo Aston Kupang, Sabtu, 12 September 2020/Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai

Kupang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Manggarai berhasil meraih peringkat ketiga dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi se-Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini berlangsung dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Advokasi Pendampingan Hukum di Kupang, Sabtu, (12/9/2020).

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah menyampaikan apresiasi dengan memberikan sertifikat peserta terbaik bagi tim Bawaslu Manggarai pada kegiatan tersebut. Sedangkan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu NTT, Melpi M Marpaung dan ahli hukum pemilu; Mikhael Feka menjadi tim juri yang memberi penilaian terhadap pembuatan 'legal ppinion' ini.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah menyampaikan terima kasih atas penilaian tim juri. "Terima kasih untuk untuk tim juri dari Bawaslu NTT yang sudah menilai dan memutuskan sehingga Bawaslu Manggarai mendapat peringkat ketiga dari 22 Bawaslu Kabupaten/kota se NTT dalam menyusun Legal Opinion" katanya.

Manah--sapaan akrab Fortunatus--mengaku capaian itu berkat kerja sama, kerja keras, dan ketekunan jajaran tim hukum Bawaslu Manggarai yang terus bahu membahu membiasakan setiap masalah hukum dikaji dalam bentuk 'legal opinion'.

"Kerja sama, kerja keras, dan ketekunan dari tim hukum Bawaslu Manggarai yang membiasakan setiap masalah hukum dikaji dalam bentuk legal opinion," ucap Manah.

Dia menambahkan, legal opinion itu dikemudian dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan bagaimana Bawaslu secara kelembagaan mengambil sikap.

Dalam konteks advokasi hukum, lanjut dia, Bawaslu Manggarai selalu mengharapkan dukungan Bawaslu NTT dan Bawaslu RI agar dapat terus melakukan pendampingan dalam menghadapi permasalahan hukum yang mungkin terjadi terkait tugas dan wewenang Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

"Bawaslu Manggarai sangat mengharapkan dukungan Bawaslu NTT dan Bawaslu RI mendampingi Bawaslu Manggarai dalam menjalankan tugas dan wewenang di seluruh tahapan pemilihan tahun 2020," tutup Manah.

Pantauan Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai, Sertifikat Peserta terbaik pembuatan Legal Opinion diserahkan kepada lima peserta terbaik yaitu Kabupaten Malaka peringkat pertama, Kabupaten Manggarai Timur peringkat kedua, Kabupaten Manggarai peringkat ketiga, Kabupaten Manggarai Barat peringkat keempat, dan Kabupaten Nagekeo, peringkat kelima.

Adapun Tim Hukum Bawaslu Kabupaten Manggarai terdiri dari Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah, Staf Divisi Hukum, Priscilla N. Atom Frederikus Ranggu, Hironimus Sentosa, dan Candra Antara.

Editor: Ranap THS
Penulis: Fortunatus Hamsah Manah (Kordiv HPPPS Bawaslu Manggarai)
Foto: Yohanes Emanuel Nane (Kordiv PHL Bawaslu Nagekeo-NTT)