• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Maluku Gelar Pengawasan dan Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA

Ambon, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Provinsi Maluku mengadakan Gelar Pengawasan dan Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 yang berintegritas di pelataran Monumen Gong Perdamaian Dunia, Ambon, Maluku, Kamis (15/2/2018). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja dan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdullah Ely.
 
Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA ini dihadiri Plt. Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun, unsur Forkominda Maluku Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Suko Pranoto, Kapolda Maluku Irjen Pol. Deden Juhara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Erryl Prima Poetra, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yaitu pasangan Said Assagaff-Anderias Rentanubun, pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno, pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath, tim sukses, ribuan relawan pengawas pemilu dan pemilih pemula. 
 
Deklarasi ini sebagai komitmen dan pernyataan sikap pasangan calon dan masyarakat untuk tegas menolak dan tidak terpengaruh politik uang dan isu SARA selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara 27 Juni 2018 mendatang.
 
Berikut ini  Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA yitu:
“Dengan tuntunan dan rahmat Tuhan yang Maha Esa, Bawaslu Provinsi Maluku bersama segenap masyarakat Maluku  dalam semangat orang basudara menyatakan komitmen untuk mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 27 Juni 2018 yang aman, damai, demokratis dan berintegritas demi terwujudnya keutuhan dan kesejahteraan Maluku.”
Maka dengan ini kami bertekad:
1. Mengawal pemilihan gubernur, dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota di Provinsi Maluku dari praktik politik uang dan politisasi sara karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat;
2. Tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai sarana meraih simpati pemilih karena menciderai integritas dan kedaulatan rakyat;
3. Mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan program kerja dan bukan karena politik uang dan politisasi SARA;
4. Mendukung kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan SARA yang dilakukan lembaga pengawas pemilu;
5. Tidak akan melakukan intimidasi, kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun juga yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.
 
Penulis/Foto: Christina Kartika
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu