• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu, KPU, DKPP, DPR dan Pemerintah Sepakati Rancangan Tiga Peraturan Bawaslu dan Tiga PKPU terkait Pemilihan Kepala Daerah

Suasana Rapat Dengar Pendapat KPU, DKPP, DPR, dan Kemendagri di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Senin (26/8/2024). Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu, KPU, DKPP, DPR, dan Pemerintah sepakati rancangan tiga Perbawaslu dan tiga PKPU terkait dengan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tiga rancangan Perbawaslu yang disepakati yakni pertama, rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan, kedua, rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, dan ketiga rancangan Perbawaslu Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.

Lalu, tiga rancangan PKPU yang disetujui, pertama rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, kedua Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan, dan ketiga PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mempertanyakan terkait dengan sosialisasi di media sosial yang belum diatur dalam undang-undang. Sehingga, kata dia, ada pertanyaan dari peserta pemilu apakah diperkenankan melakukan sosialisasi di media elektronik sebelum kampanye 21 hari atau setelah penetapan pasangan calon dilakukan.

"Jika ini diperkenankan, apakah lebih baik diatur di PKPU atau peraturan bersama yang biasa kami lakukan bersama dengan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Imdonesia (KPI), dan KPU," ujarnya saat memberikan masukan terkait dengan kampanye di media elektronik saat RDP bersama KPU, DKPP, DPR, dan Kemendagri di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Senin (26/8/2024).

Anggota Bawaslu Puadi mempertanyakan terkait dengan kampanye kotak kosong, jika dalam suatu daerah hanya ada satu pasangan calon. Dia juga memberikan masukan terkait dengan rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Kepala Daerah.

"Pasal 39 ayat 1 huruf J berpotensi menimbulkan multi tafsir dan mendorong adanya materi lainnya yang masuk kategori politik uang. Jadi, sebaiknya jenis-jenis bahan kampanye disebutkan secara jelas," ujarnya.

Dia juga meminta KPU mengatur secara detail dan jelas mengenai pembagian hadiah atau doorprize. "Juga perlu diatur secara secara jelas mengenai boleh apa tidaknya opembagian hadiah atau doorprize dalam kegiatan kampanye, karena akan beririsan dengan politik uang," tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengesahkan tiga rancangan Perbawaslu dan tiga rancangan PKPU dengan memberikan catatan. "Dengan catatan Bawaslu dan KPU RI memleperhatikan saran dan masukan dari DPR RI, Kementerian dalam negeri dan DKPP RI," ujarnya.

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu