Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu akan mengkaji usulan aplikasi Electoral Redistricting besutan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda saat menerima audiensi Perludem ke kantor Bawaslu RI, Rabu (15/6/2022).
“Kita akan susun dan mengkaji semua masukan-masukan dari stakeholder, termasuk dari NGO. Aplikasi ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi jajaran kita di daerah”, jelas Herwyn saat menanggapi usulan aplikasi tersebut.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan Electoral Redistricting merupakan sebuah aplikasi untuk mengetahui daerah pemilihan (Dapil) proporsional atau tidak sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Kami menyediakan aplikasi Electoral Redistricting, aplikasi ini bisa menghitung daerah pemilihan proporsional atau tidak”, jelasnya.
Tidak hanya mengetahui tata cara pembentukan Dapil, jelas Ninis, Electoral Redistricting juga memiliki fitur 'knowledge hub'. "Di mana terdapat informasi seputar tata cara pembentukan daerah pemilihan secara proporsional," terangnya.
Peneliti Perludem Heroik M. Pratama menambahkan, aplikasi Electoral Redistricting dapat menjadi alat bantu Bawaslu dalam mengawasi pembentukan Dapil. Sehingga, terang dia, Bawaslu memiliki data pembanding.
“Aplikasi ini bisa menjadi alat bantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan pembentukan Dapil. Jadi, Bawaslu memiliki data pembanding”, ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menyampaikan aplikasi tersebut bisa ditransformasikan ke Bawaslu daerah. Hanya saja, Bawaslu masih menunggu peluncuran aplikasi itu pada 29 Juni mendatang.
“Ini nanti bisa kita transformasikan ke daerah. Tapi kita tunggu launching aplikasi ini terlebih dahulu di tanggal 29 Juni," kata Bagja saat menutup pertemuan audiensi tersebut.
Fotografer: Ilham Thoriq