• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Kaji Penerapan Laporan Hasil Pengawasan Elektronik

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat memberikan pengarahan dalam Analisis Hukum Penerapan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) di Jakarta, Kamis 13 Februari 2019/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sambut Pilkada Serentak 2020, Divisi Hukum Bawaslu melakukan analisis hukum penerapan laporan hasil pengawasan (Form A) secara elektronik untuk Pilkada Serentak 2020. Kajian ini menjabarkan kendala dan tantangan yang bakal dihadapi para pengawas pilkada di daerah.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, legitimasi Form A dalam bentuk elektronik sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. "Tentu perlu aturan yang secara eksplisit sebagai penguat dari pembuatan Form A secara elektronik tersebut," sebutnya di Jakarta, Kamis (13/2)2019) malam.

Fritz menambahkan, persoalan pembuatan Form A elektronik bukan dari regulasinya saja, tetapi dari segi teknis pelaksanaan. Dia mencontohkan, di beberapa daerah di Papua masih kesulitan mengunggah form A elektronik karena masih minimnya internet yang tersedia.

"Oleh karena itu, kami ingin membantu divisi pengawasan untuk bersama-sama bagaimana status hukum laporan hasil pengawasan elektronik ini dari segi legitimasinya," tutur Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Bawaslu tersebut

Dia juga sempat bertanya bagaimana legalitas tandatangan elektronik yang dibubuhkan dalam form A LHP itu dalam upaya memanfaatkan teknologi secara optimal."Perlu juga dibahas bagaimana legalitas tandatangan elektronik yang dimuat dalam Form A ini," ungkapnya.

Tenaga Ahli Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Masykurudin Hafidz menjelaskan, pada Pemilu 2019, pengawasan tidak terfokus Form A berbasis elektronik. Karena itu, pada Pilkada Serentak 2020 dirinya berharap, segala jenis hasil pengawasan harus menggunakan form A berbasis elektronik.

"Yang isinya nanti menunjukkan kinerja pengawas dan menunjukkan adanya pelanggaran. Ini yang perlu kita perbaiki," tegasnya.

Tenaga IT dari Mahkamah Konstitusi Riska Aprian menyatakan, pengelolaan dokumen berbasis elektronik di tempatnya bekerja sudah terintegrasi antara dokumen yang sudah ditandatangi dengan penomoran surat. Menurutnya hal tersebut memudahkan pendokumenan secara eleltronik.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu