Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sambut Pilkada Serentak 2020, Divisi Hukum Bawaslu melakukan analisis hukum penerapan laporan hasil pengawasan (Form A) secara elektronik untuk Pilkada Serentak 2020. Kajian ini menjabarkan kendala dan tantangan yang bakal dihadapi para pengawas pilkada di daerah.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, legitimasi Form A dalam bentuk elektronik sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. "Tentu perlu aturan yang secara eksplisit sebagai penguat dari pembuatan Form A secara elektronik tersebut," sebutnya di Jakarta, Kamis (13/2)2019) malam.
Fritz menambahkan, persoalan pembuatan Form A elektronik bukan dari regulasinya saja, tetapi dari segi teknis pelaksanaan. Dia mencontohkan, di beberapa daerah di Papua masih kesulitan mengunggah form A elektronik karena masih minimnya internet yang tersedia.
"Oleh karena itu, kami ingin membantu divisi pengawasan untuk bersama-sama bagaimana status hukum laporan hasil pengawasan elektronik ini dari segi legitimasinya," tutur Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Bawaslu tersebut
Dia juga sempat bertanya bagaimana legalitas tandatangan elektronik yang dibubuhkan dalam form A LHP itu dalam upaya memanfaatkan teknologi secara optimal."Perlu juga dibahas bagaimana legalitas tandatangan elektronik yang dimuat dalam Form A ini," ungkapnya.
Tenaga Ahli Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Masykurudin Hafidz menjelaskan, pada Pemilu 2019, pengawasan tidak terfokus Form A berbasis elektronik. Karena itu, pada Pilkada Serentak 2020 dirinya berharap, segala jenis hasil pengawasan harus menggunakan form A berbasis elektronik.
"Yang isinya nanti menunjukkan kinerja pengawas dan menunjukkan adanya pelanggaran. Ini yang perlu kita perbaiki," tegasnya.
Tenaga IT dari Mahkamah Konstitusi Riska Aprian menyatakan, pengelolaan dokumen berbasis elektronik di tempatnya bekerja sudah terintegrasi antara dokumen yang sudah ditandatangi dengan penomoran surat. Menurutnya hal tersebut memudahkan pendokumenan secara eleltronik.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta