• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ingatkan Sanksi Bagi ASN Tak Netral

Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam pelaksanaan pemilihan Umum Tahun 2019.

“Saya minta seluruh ASN yang bertugas di pusat, provinsi, kabupaten, kota hingga tingkat desa untuk bisa menahan diri dan tidak berpihak kepada peserta Pemilu, terutama calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Bagja saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional tentang Politik Transaksional, Korupsi Politik dan Kampanye Hitam pada Pemilu 2019 dalam Tinjauan Hukum Pidana, di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (9/10/2018).

Ia mengatakan, semua pihak utamanya masyarakat pemilih ingin Pemilu damai tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan. Selain TNI/Pori, ASN merupakan pihak yang dilarang keterlibatannya dalam Pemilu.

Berdasarkan data pelanggaran ASN pada Pilkada lalu, banyak ASN yang dilaporkan ke Bawaslu terkait keterlibatannya mendukung salah satu pasangan calon. Untuk itu demi menjaga martabat ASN, Bagja mengingatkan semua ASN dapat menahan diri.

“Tahapan (kampanye) ini yang paling riskan adanya keterlibatan ASN. ASN harus netral demi menghasilkan Pemilu yang damai dan demokratis,” ujarnya.

Bagja menegaskan, keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi.

 

Penulis/Foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu