Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau untuk menjaga netralitas bagi kepala desa atau lurah, dan perangkat desa atau kelurahan dalam Pemilihan 2024. Pasalnya setelah mencermati dan juga mengawasi seluruh proses tahapan kampanye, Bagja melihat hal ini menjadi tren dalam tahapan kampanye.
Bagja mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye, di pasal 70 ayat 1, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa ataupun kelurahan dan perangkat kelurahan. “Dan ketentuan dalam pasal 71, menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” imbuhnya saat konferensi pers di kantor Bawaslu pada Senin (28/10/2024).
Dia menambahkan, ketentuan Ketentuan dalam pasal 188, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 akan dipidana. Oleh karena itu, Bagja mengatakan pengawasan netralitas kepala desa menjadi objek yang penting dan menjadi fokus pengawasan baik melalui pencegahan maupun penindakan khususnya penanganan pelanggaran pemilihan.
“Dalam konteks pencegahan, kami melakukan surat imbauan pencegahan pelanggaran netralitas kepala desa ataupun sebutan atau lurah atau sebutan lain. Dan selain itu, kami memfasilitasi pertemuan dengan kementerian dalam negeri dan kementerian desa untuk memperkuat atensi pengawasan mengenai isu netralitas kepala desa atau lurah pada tanggal 23-25 oktober ini,” katanya.
Bagja mengungkapkan sampai saat ini, terdapat total 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi. Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan dengan detil 130 diregister dan 55 tidak diregister perkara, dan 10 belum diregister. “Dari total 130 perkara yang sudah diregister, 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. 97 merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan 42 bukan pelanggaran,” jelasnya.
Melalui konferensi pers ini, Bagja mengimbau agar kepala desa atau lurah, dan perangkat desa atau kelurahan untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2024. Sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlakasana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis.
“Inilah yang kami harapkan bisa dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh calon kepala daerah dan juga tim kampanye kepala daerah. Sehingga tidak melibatkan kepala desa. Dari 130 itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa. Ini yang bisa kami sampaikan, nanti selanjutnya dari kementerian dalam negeri yang berkaitan netralitas kepala desa yang bukan pelanggaran tindak pidana, maka kami teruskan ke kementerian dalam negeri,” jelas Bagja.
Editor: Hendi Poernawan
Foto: Reyn