Palembang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu imbau pimpinan partai politik (Parpol) di daerah Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, agar berkampanye sesuai aturan dan tertib. Bawaslu juga mengimbau peserta pemilu tidak berkampanye sebelum tahapan kampanye dimulai yaitu 23 September 2018.
"Kami (Bawaslu) berharap kampanye pemilu 2019 ini berjalan tertib dan aman. Kami tidak segan-segan menindak jika terdapat pelanggaran," tutur Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo saat meresmikan Kantor Panwascam Kecamatan Indralaya Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (14/9/2018).
Peresmian Kantor Panwascam Indralaya dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Ogan Ilir, Kapolres Ogan ilir, dan Pimpinan Parpol di wilayah Ogan Ilir.
Penulis/Foto: Jaka