Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mendorong agar semua partai politik (parpol) tidak mencalonkan orang yang bermasalah dengan persoalan hukum. Parpol diharapkan mencalonkan orang-orang yang amanah.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan saat berkunjung ke kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam rangka sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas Parpol Peserta Pemilu 2019. Jakarta, Rabu (5/7/2018).
“Kami berharap untuk dalam proses pencalonan nanti tidak melakukan politik uang (mahar politik) dalam proses pencalonan dan untuk bisa mengusung calon anggota dewan yang amanah dan tidak bermasalah ada persoalan dengan hukum,” ujar Abhan
Abhan menjelaskan orang yang dimaksud adalah mantan narapidana (napi) teroris, napi narkotika dan napi kejahatan seksual. Mantan ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017 juga menambahkan meskipun tidak diatur dalam undang-undang Bawaslu mengimbau agar tidak mencalonkan napi mantan koruptor. Bawaslu juga mengimbau dalam pencalonan anggota legislatif parpol menegakkan kewajiban afirmasi 30% perempuan. Hal itu merupakan kewajiban undang-undang.
Abhan juga meminta pascapenetapan calon, parpol tidak melakukan pelanggaran kampanye, termasuk melakukan politisasi SARA. “Tentu kami akan melakukan pencegahan. Kalau memang terjadi pelanggaran, kami sebagai lembaga yang diamanahi menegakan aturan ya akan kami proses,” pungkasnya.
Berita/Foto: Baguz Pradana