Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu kembali mendorong agar semua partai politik tidak mencalonkan orang-orang yang sedang bermasalah dengan persoalan hukum. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan saat melaksanakan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jl TB. Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
“Sosialisasi yang dilakukan di kantor DPP PKS hari ini, tidak hanya mencakup aturan dalam proses pendaftaran caleg, Bawaslu juga menghimbau agar parpol mengajukan caleg yang bersih dan tidak terlibat dalam persoalan hukum seperti narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, serta bukan merupakan mantan narapidana korupsi,” kata Abhan.
Abhan menambahkan, partai politik harus menghadirkan calon legislatif dengan rekam jejak yang bersih, seperti yang tertuang dalam pakta integritas yang dikeluarkan Bawaslu untuk Pemilu Tahun 2019. “Bawaslu berharap partai politik peserta pemilu tahun 2019 tidak melakukan mahar politik dalam proses pencalonan, serta partai politik juga memperhatikan ketentuan soal afirmasi keterwakilan perempuan yakni 30 %,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden PKS Sohibul Iman mengapresiasi pembuatan pakta integritas yang dikeluarkan oleh Bawaslu. “Tadi kami sudah menandatangani pakta integritas yang dikeluarkan oleh Bawaslu. PKS berkomitmen melaksanakan segala ketentuan tersebut,” ujarnya.
Sohibul menambahkan, sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu akan berdampak pada pelaksanaan pemilu yang lebih baik, jujur dan demokratis. Dia menyakini partai politik peserta pemilu akan lebih patuh terhadap aturan yang ada saat mengikuti pemilu Tahun 2019 nanti.
Sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas di kantor DPP PKS Jakarta juga dihadiri oleh anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar serta Sekjen Partai PKS Mustafa Kamal.
Penulis dan Photo: Nurisman