Karawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu berupaya menjaga hak pilih masyarakat di Pemilu 2019 mendatang, termasuk penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah sakit.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, penghuni Lapas cukup banyak. “Ini yang akan menjadi masalah. Petugas tidak mungkin memberikan izin penghuni Lapas ke luar Lapas untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Abhan saat menjadi narasumber di acara Rapat Kerja Teknis Pengawasan DPTHP-1 Dan Pelaporan Awal Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Karawang, Selasa (30/10/2018).
Oleh sebab itu, sambung Abhan, Bawaslu tengah merumuskan apakah memungkinkan ada TPS khusus di Lapas dan rumah sakit. Untuk menggunakan hak pilihnya, penghuni Lapas harus terdaftar di DPT sesuai KTP nya. Ketika di Lapas dia harus memakai form c5 sebagai pemilih pindahan,.
“Ini yang menjadi bahan diskusi karena harus ada payung hukumnya. Kalau tidak, akan banyak yang akan kehilangan hak suaranya,” pungkas Abhan.
Penulis/Foto: Hamid