Dikirim oleh Bawaslu Kabupaten pada
Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin saat di ruangan kerjanya, Selasa (15/09/2020).

Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menilai banyaknya bakal pasangan calon (Bapaslon) yang teridentifikasi melanggar aturan protokol kesehatan saat pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta KPU setempat lebih tegas menindak jika terdapat pasangan calon (Paslon) kembali melanggar aturan protokol kesehatan yang sama saat pengundian nomor urut.

“Hasil pengawasan jajaran kami di lapangan saat tahapan pendaftaran Bapaslon, banyak teridentifikasi melanggar aturan protokol kesehatan covid-19, salah satunya memobilisasi massa dalam jumlah besar, dan banyak yang tidak memakai masker,” kata Anggota Bawaslu Bima Junaidin di kantornya, Selasa (15/09/2020).

Tentu, sambung dia, Bawaslu Bima tidak ingin ada lagi Paslon atau pihak yang berkepentingan melanggar kembali aturan protokol kesehatan. Bawaslu sudah layangkan rekomendasi ke KPU Bima terkait hal itu saat tahapan pendaftaran, namun sepertinya KPU Bima tidak tegas menindaklanjuti rekom dari Bawaslu Bima dengan masih adanya konvoi massa.

Selain itu, Junaidin juga berharap ada kesadaran dari para Paslon untuk tidak melanggar aturan protokol kesehatan pada saat pengundian nomor urut. Dirinya mengakui, akan percuma juga rasanya pihak penyelenggara membuat aturan ketat namun pihak kontestan tidak mengikuti aturan tersebut.

“Tentu supaya pilkada 2020 di Bima berjalan baik dan mengedepankan perihal kesehatan bersama, dari pihak Paslon atau kontestan harus mentaati aturan yang telah dibuat. Jangan ada lagi mobilisasi massa saat pengundian nomor urut atau tahapan lainnya yang tersisa,” tegas Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Bima
Editor: Irwan