• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Berikan Masukan ke Timsel Calon Anggota KPU Bawaslu Periode 2022-2027

Lima pimpinan Bawaslu berdiskusi dalam 'Dialog Virtual dengan agenda Masukan Bawaslu terkait Penyelenggaraan Pemilu' bersama Timsel KPU-Bawaslu 2022-2027, Rabu (27/10/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Lima pimpinan Bawaslu memberikan masukan penyelenggaraan pemilu kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027. Tanya jawab dan diskusi antara para pimpinan Bawaslu dan timsel berlangsung kurang lebih satu jam, forum dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) pada Rabu (27/10/2021).

Dalam dialog tersebut, seluruh pimpinan Bawaslu menyampaikan pandangan masing-masing. Dimulai dari Ketua Bawaslu Abhan, yang menekankan pentingnya program digitalisasi pengawasan pemilu yang perlu dikembangkan lagi dalam hal inovasi.

"Ada upaya digitalisasi yang dikembangkan KPU sejak Pilkada 2018. Maka Bawaslupun harus mengimbangkan inovasi itu," kata Abhan.

Soal inovasi berbasis teknologi juga diutarakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Mochammad Afiffuddin. Dia menilai adaptasi digitalisasi perlu disempurnakan, misalnya dalam pendokumentasian hasil pengawasan melalui digital harus lebih baik pada masa yang akan datang.

"Adaptasi digitalisasi sesuai amanat UU Pemilu perlu ditingkatkan oleh Bawasalu," tegas lelaki asal Sidoarjo itu.

Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja memandang calon anggota Bawaslu harus memahami teknis penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran administrasi, dan penanganan pelanggaran pidana pemilu, sebagai fungsi ajudikasi Bawaslu.

"Postur inilah yang akan menjadi prasyarat bagi penyelenggara pemilu, khusunya Bawaslu," tegas Bagja.

Kemudian Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar berpendapat, calon anggota Bawaslu nantinya tetap diisi dari unsur penyelenggara dari daerah, aktivis kepemiluan, dan juga akademisi. Pasalnya, ketiga kombinasi tersebut merupakan hal yang fundamental dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan pemilu.

"Saya rasa itu adalah variasi yang bagus. Karena saling mengisi dan menguatkan satu sama lain," ungkap Fritz.

Hampir sama dengan Fritz, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berharap calon anggota Bawaslu diisi dari latar belakang ilmu hukum. Hal ini karena fungsi Bawaslu berdasarkan amanat Undang Undang Pemilu sudah beranjak menjadi lembaga yang tidak saja mengawasi pemilu tetapi juga melakukan fungsi penegakan hukum.

"Latar belakang hukum sangat menunjang fungsi penegakkan hukum Bawaslu," kata Dewi.

Sekadar informasi, dialog virtual tersebut merupakan inisiasi yan dilakukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu kepada Bawaslu, guna mengetahui seperti apa kebutuhan penyelenggara pemilu dari sisi Bawaslu.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Bhakti Satrio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu