• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Apresiasi KPU dan Beri Catatan untuk Penyempurnaan DPTHP-2 Pemilu 2019

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengapresiasi kinerja KPU yang telah menyelesaikan DPTHP-2 Pemilu 2019, dan memberikan sejumlah syarat terkait perbaikan penyempurnaan DPT Pemilu 2019.

Terkait kerja keras KPU dalam menyelesaikan persoalan DPTHP-2 Pemilu 2019, Bawaslu apresiasi, tetapi Bawaslu berikan beberapa syarat untuk perbaikan penyempurnaan, kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Penyempurnaan DPTHP-2, di Hotel Paninsula, Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Berikut setidaknya 11 catatan untuk ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi melindungi hak pilih warga negara.  Pertama, KPU harus memberikan lampiran berita acara hasil penyempurnaan DPTHP-2 by name by address kepada Bawaslu dan partai politik. Hal itu untuk memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan berita acara beserta lampirannya berdasarkan data mutakhir dari SIDALIH.

Kedua, Bawaslu merekomendasikan KPU menjamin dan melindungi hak pilih bagi pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan), rumah sakit dan panti. Ketiga, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan koordinasi bersama Bawaslu dan Dukcapil dalam mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan untuk menjamin hak pilih pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTHP-2 pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2019.

Keempat, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan audit internal terhadap efektivitas penggunaan SIDALIH dalam proses pemutakhiran data pemilih khususnya dalam perencanaan publikasi dan keterbukaan informasi data pemilih tersebut. Hal itu demi memudahkan akses pemilih dalam memastikan namanya terdaftar dalam data pemilih Pemilu serta tempat pemungutan dan penghitungan suara.

Kelima, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan antisipasi terhadap kebutuhan waktu pemungutan dan penghitungan suara terutama terhadap daerah dengan TPS berjumlah pemilih lebih dari 240 pemilih. KPU perlu mempertimbangkan potensi penambahan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Keenam, Bawaslu merekomendasikan KPU merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemlih (PPDP) sebagai petugas Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS). KKPS juga perlu meningkatkan pengetahuannya atas pemilih di lingkungan TPSnya untuk menghindari pemanfaatan KTP elektronik dengan menggunakan hak pilih orang lain.

Ketujuh, Bawaslu merekomendasikan KPU bersama Dukcapil berkoordinasi secara periodik dan intensif dalam melakukan pemenuhan hak pilih terutama bagi warga negara yang telah memenuhi syarat memilih namun belum memiliki identitas kependudukan sama sekali. Percepatan pengadaan dokumen kependudukan harus dilakukan, termasuk bagi warga negara yang tinggal di wilayah perbatasan, mendiami kawasan hutan, wilayah terluar dan masyarakat adat serta pedalaman.

Kedelapan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mendapat data status penduduk korban bencana alam. Untuk itu, KPU harus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah. Hal itu untuk memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pindah domisili secara permanen.

Kesembilan, Bawaslu merekomendasikan KPU berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman KTP-elektronik di seluruh Provinsi. Percepatan terutama dilakukan di Provinsi yang capaian perekeman KTP elektroniknya kurang dari 80 persen, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat.

Kesepuluh, Bawaslu merekomendasikan KPU mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam DPTHP-2 Luar Negeri. Selian itu, KPU juga harus menandai pemilih luar negeri yang ditemukan ganda dengan DPT dalam negeri. Hasil penandaan harus disampaikan kepada pengawas pemilu pemilu.

Kesebelas, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan peningkatan kapasitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan mengikutsertakan semua Ketua dan Anggota KPPS dalam bimbingan teknis. Hal itu untuk memastikan pengetahuan dan ketrampilan dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara.

Humas Bawaslu RI

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu