• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Akan Sediakan Sekretariat Timsel Perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda didampingi Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memberikan pembekalan kepada timsel dan sekretariat timsel calon anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2027, Jambi (29/5/2022).

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Herwyn J.H. Malonda berharap proses perekrutan anggota Bawaslu provinsi akan transparan, berintegritas, dan efektif. Untuk itu, katanya tim seleksi (timsel) di 25 provinsi akan disediakan kesekretariatan yang terpisah dari sekretariat Bawaslu provinsi.

Selain itu, dia menyatakan akan ada rencana penyediaan tenaga staf Bawaslu yang diperbantukan untuk sekretariat timsel. Di mana, lanjutnya, staf Bawaslu perbantuan tersebut akan dipisahkan sementara dengan kerja di Bawaslu.

"Timsel tidak lagi merekrut staf karena sudah disediakan oleh Bawaslu. Sekretariat Timsel untuk sementara menjadi bagian dari timsel untuk menjaga netralitas dan kerahasiaan. Staf yang dari Bawaslu ke timsel untuk sementara dipisahkan agar tak ada benturan kepentingan seperti adanya (kepentingan) calon petahana," katanya dalam Rapat Persiapan Pembekalan Tim Seleksi Bawaslu di 25 Provinsi yang berlangsung di Jambi, Minggu (29/5/2022) malam didampingi Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.

Herwyn mengungkapkan, kesimpulan rapat ini akan dibawa dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu yang menghasilkan keputusan. "Setidaknya dua konsep perekrutan oleh timsel. Pertama konsep prosedural tim sel dalam prosesi perekrutan. Kedua, konsep pengaturan substansi yang diperlukan oleh timsel. Saya berharap panduan bagi Timsel sudah selesai akhir bulan ini ," imbuh mantan Anggota Bawaslu Sulawesi Utara tersebut.

Dalam rapat tersebut, sebelumnya para tenaga ahli Bawaslu tiap divisi membuat draf pembekalan bagi himsel. Hasilnya, ada delapan kesimpulan yang akan bahan keputusan rapat pleno pimpinan Bawaslu. Kedelapan catatan kesimpulan adalah

1. Diperlukan tenaga pendukung sekretariat sejumlah 8 (delapan) orang yang terdiri atas 1 (satu) kepala sekretariat, 1 (satu) kepala bagian, 2 (dua) staf SDM, 1 (satu) staf hukum, 1(satu) staf humas, dan 2 (dua) staf pendukung lainnya yang berasal dari CPNS dan/atau tim internal Bawaslu provinsi untuk membantu tim seleksi.
2. Kantor sekretariat tim seleksi berada di luar /terpisah dari kantor Bawaslu provinsi.
3. Perlu dilakukan penyesuaian tata kerja sekretariat dengan dukungan anggaran sehingga penyelenggaraan dukungan
sekretariat dalam pelaksanaan seleksi dapat berjalan secara optimal.
4. Pengalokasian anggaran seleksi yang sesuai dengan tahapan seleksi dan SBM.
5. Pembagian kewenangan antara tim seleksi dengan tim sekretariat yang tertuang dalam pedoman.
6. Penekanan terhadap independensi, serta integritas tenaga pendukung tim seleksi Bawaslu provinsi, dan mempertimbangkan untuk dibentuknya ruangan sekretariat tim seleksi yang nyaman.
7. dalam waktu dekat akan dilaksanakan kegiatan rapat pembekalan bagi tim seleksi dan sekretariat tim seleksi calon anggota Bawaslu provinsi Masa Jabatan 2022 – 2027 dalam waktu dekat.
8. Telah disusunnya draft pedoman pembentukan anggota Bawaslu provinsi.

Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu