• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Ajukan Tujuh Pasal Perubahan Perbawaslu Pencalonan Pilkada ke Komisi II

Kiri ke kanan: Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (ketiga dari kiri), Ketua Bawaslu Abhan, dan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menghadiri RDP dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin 4 November 2019/Foto: Irwan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Lembaga pengawas pemilu berkonsultasi mengenai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kami mengusulkan tujuh pasal yang diubah. Usulan ini melingkupi lima enam isu strategis Pilkada 2020," ucap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar didampingi Ketua Bawaslu Abhan dan dua Anggota Bawaslu, yakni: Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019)

Fritz menjelaskan, usulan ini dilakukan sebagai penyempurnaan peraturan sebelumnya untuk memenuhi perkembangan peraturan dan kebutuhan hukum. Pasalnya, beberapa ketentuan Perbawaslu 10/2017 dirasa tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan teknis pengawasan pencalonan Pilkada 2020.

Dia menjabarkan, isu strategis pertama mengenai pencatatan hasil pengawasan. Fritz merinci, ada penambahan ketentuan di ayat 2a dan 2b Pasal 2 dengan alasan memberikan dasar hukum bagi pengawas pemilihan untuk menuangkan hasil pengawasannya kedalam formulir hasil pengawasan.

"Pengawas pemilihan wajib menuangkan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 ke dalam formulir hasil pengawasan sesuai dengan Perbawaslu mengenai pengawasan pemilu," sebut Fritz menenai usulan perubahan ayat 2a.

"Formulir hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2a) disusun berdasarkan alat kerja pengawasan tahapan pencalonan pemilihan," imbuhnya membacakan ayat (2b).

Isu strategis kedua, lanjutnya, mengenai metode pengawasan verifikasi persyaratan calon perseorangan. Fritz membeberkan, dalam pasal 13 ayat b disisipkan metode lain yakni metode uji sampling sesuai kebutuhan. Alasan perubahannya untuk menegaskan metode yang dapat digunakan saat pelaksanaan verifikasi dukungan dan penelitian kelengkapan persyaratan calon.

Isu strategis ketiga, mengenai pengawasan penelitian persyaratan pencalonan. Fritz melanjutkan, dalam pasal 18 diubah dalam rangka untuk mendetailkan langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilihan pada tahapan penelitian persyaratan pencalonan.

"Perubahan ada pada ayat 1, 2, 3 dan 4 dimana pengawas melakukan pengawasan, mendapatkan salinan berita acara melakukan pengawasan terhadap adanya informasi awal kemudian bagaimana melakukan penelusuran," ujar pengajar Ilmu Hukum di STH Jentera tersebut.

Isu strategis keempat, tambahnya, mengenai bentuk saran perbaikan. Hal ini, menurutnya, belum diatur dalam Perbawaslu sebelumnya. Alasan perubahan adalah memberikan kepastian prosedur dalam pemberian saran perbaikan oleh pengawas pemilihan dalam pengawasan tahapan pencalonan. Isi pasal 29a yakni saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 14, dan pasal 27 dapat disampaikan secara lisan dan tertulis.

Isu strategis kelima mengenai mekanisme saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti. Fritz menuturkan, hal ini telah diatur dalam pasal 30. Namun, Bawaslu mengubah dalam rangka untuk menyederhanakan norma dalam hal tindak lanjut atas saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Dalam pasal 30, sambung Fritz, termin baru yang disampaikan dalam hal saran perbaikan tidak lagi diindahkan KPU maka pengawas pemilihan menuangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan Bawaslu mengenai pengawasan pemilihan. Formulir laporan yang dimaksud mengandung unsur dugaaan pelanggaran administrasi pemilihan, dugaan tindak pidana pemilihan dan/atau sengketa pemilihan, pengawas pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan UU

Isu strategis terakhir yaitu kedudukan Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Fritz menegaskan, pasal sebelumnya belum diatur. Karena itu, isi Pasal 35a berbunyi panwas kabupaten/kota dalam perbawaslu ini merupakan Bawaslu tingkat kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu. Penambahan ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjuk Bawaslu tingkat kabupaten/ kota melaksanakan pengawasan, mengingat kedudukan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/ kota sudah bersifat tetap berdasarkan UU Pemilu 7/2017.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu