• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Sebut Bawaslu Selalu Libatkan Kepolisian dalam Menyusun IKP

Ketua Bawaslu Bahan saat memberikan sambutan dalam Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kasat Intelkam Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas SDM Guna Menciptakan Suasana Kondusifitas Menjelang Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, Bawaslu selalu melibatkan kepolisian dalam melakukan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Menurutnya hal tersebut karena Bawaslu dan kepolisian sama-sama punya satu tujuan, yaitu ingin mencegah terjadinya gesekan atau konflik demi kelancaran pemilu dan pemilihan (pemerintah daerah).

“Dalam prosesnya, IKP disusun dengan kejelasan dan konsistensi metode penelitian sehingga produk IKP menjadi fungsional dan dapat diakses publik serta para pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kasat Intelkam di Jakarta, Rabu, (10/8/2022).

Alumni Universitas Utrecth Belanda ini menjelaskan, IKP sangat membantu penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu untuk melakukan pencegahan, pengawasan hingga penindakan terhadap potensi kerawanan yang mengganggu. IKP juga, lanjut dia, menjadi rekomendasi penyusunan strategi pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan kepada para pemangku kepentingan mengenai kepemiluan.

“IKP juga menjadi instrumen deteksi dini (early warning instrument) dan pencegahan dari potensi kerawanan pemilu. Selain itu menjadi referensi bagi pemerintah, kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya untuk secara bersama bekerja dan menjaga kesuksesan pesta demokrasi,” terangnya.

Dikatakan Bagja, Bawaslu telah menyusun IKP sejak Pemilu Legislatif 2014. Dia menjelaskan, isi IKP menyajikan analisis dan rekomendasi kebijakan berbasis riset dan data kepemiluan, dasar dalam merumuskan kebijakan, serta program dan strategi pengawasan pemilu.

Pada IKP 2020, tunjuk Bagja, dihitung dengan menggunakan pendekatan kuantitatif secara menyeluruh berdasarkan data yang diperoleh di lapangan lalu dianalisis menggunakan kerangka "confirmatory factor analysis" (CFA).

“Limitasi yakni prosesnya IKP 2020 sangat mengandalkan data lapangan (data driven) tanpa wawancara mendalam di setiap lokasi sampel,” tuturnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu