• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Paparkan Potensi Terganggunya Kamtibmas dalam Pemilu Serentak 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan paparannya dalam forum keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2024 yang digelar Badan Intelijen Keamanan Polri di Jakarta, Rabu (27/7/2024). (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan potensi terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas) dalam tahapan Pemilu 2024. Hal ini disampaikannya dalam forum keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2024 yang digelar Badan Intelijen Keamanan Polri di Jakarta, Rabu (27/7/2024).

Bagja menegaskan penegakan hukum pemilu terkadang menimbulkan pro dan kontra untuk masyarakat. "Hal-hal ini yang biasanya berpotensi mengganggu kantibmas," ungkap Bagja dihadapan para Kasatintelkam Polri.

Dia menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum dapat bersumber dari proses penanganan pelanggaran dan penyelesaisan sengketa. Dalam ranah pelanggaran administrasi, terangnya, terdapat sanksi administrasi yang berkaitan dengan status peserta pasangan calon (paslon) di mana secara undang-undang, proses dapat dimungkinkan sampai dengan ketika hasil pemungutan dan penghitungan suara telah selesai.

Terkadang, lanjut Bagja, ada yang menjadikan batalnya paslon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagai penolakan dari masyarakat.

"Inilah yang akan bisa mengganggu ketertiban umum misalnya apabila masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas, biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon," papar lulusan Universitas Indonesia itu.

Bagja melanjutkan dalam penyelesaian sengketa proses maupun hasil, terdapat potensi tidak dapat diikut sertakanya calon atau dapat didiskualifikasinya calon melalui proses sengketa dalam tahapan pencalonan. Lalu ada potensi kerusuhan ketika terdapat gugatan terhadap hasil pemilihan, contohnya Pemilihan Yalimo Tahun 2020.

"Pilkada Yalimo tahun 2020, yang ada disana baru selesai sekitar pertengahan tahun 2021. Jadi mulai 2020 sampai satu setengah tahun lebih pilkada Yalimo baru selesai karena ada dua kali PSU. Kantor-kantor Bawaslu dan KPU sudah tidak ada lagi karena sudah dibakar," papar Bagja lagi.

Terakhir, dia meminta pihak keamanan harus mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan yang banyak. Kata Bagja, ini memiliki potensi kamtibmas terutama pada irisan tahapan yang melibatkan atau mengumpulkan masyarakat misalnya dalam tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi.

Editor: Reyn Gloria
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu