• English
  • Bahasa Indonesia

Audiensi dengan Kejagung, Bawaslu Tawarkan Kepastian Hukum Pembentukan Sentra Gakkumdu

Lima pimpinan Bawaslu berfoto bersama JAMPidum Ali Mukartono usai menggelar audensi/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Lima pimpinan Bawaslu melakukan audiensi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Ali Mukartono. Pertemuan ini sebagai upaya Bawaslu menawarkan kepastian hukum terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akibat nomenklatur Bawaslu di daerah yang berbeda berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Jo, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, nomenklatur berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI Nomor 14/2016, Peraturan Kapolri Nomor 01/2016 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 10/JA/11/2016 tentang Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan keberadaan Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota masih bernama Panwas (Panitia Pengawas) bersifat Ad hoc (sementara) berdasarkan UU Pilkada. Sedangkan sejak berlakunya UU Pemilu 7/2017 sudah tidak ada lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang bersifat Ad hoc, melainkan lembaga permanen dengan nama Bawaslu Kabupaten/Kota.

Untuk itu, Abhan mengaku dibutuhkan langkah-langkah Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga yang diamanatkan UU untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana Pilkada Serentak 2020.

"Diperlukan untuk memberikan arahan dan pedoman kepada anggota Sentra Gakkumdu dalam melaksanakan tugasnya agar tidak terdapat perbedaan penafsiran dan salah tindak dalam memproses tindak lanjut laporan masyarakat sehingga berpotensi terjadinya ketidakpastian hukum," ucapnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017 ini menambahkan, kondisi serupa juga dialami oleh Bawaslu Provinsi dari sisi jumlah anggota berbeda. Mengacu Pasal 92 ayat 2 UU 7/2017, jumlah anggota Bawaslu Provinsi ada yang berjumlah 5 dan 7 orang. Sedangkan dalaam UU Pilkada 10/2016 jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 3 orang.

Abhan berharap, langkah-langkah yang disepakati Sentra Gakkumdu ini dapat dituangkan dalam surat edaran bersama antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Dalam pertemuan ini, Abhan hadir bersama empat Anggota Bawaslu, yakni: Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja diterima oleh JAMPidum beserta jajarannya di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, (24/1/2019).

JAMPidum Ali pun menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Bawaslu. Dalam waktu dekat Ali mengaku beserta jajarannya segera menindaklanjuti langkah Bawaslu.

Fotografer: Andrian Habibi
Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu