Dikirim oleh Bawaslu Kota pada
Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro (keempat dari kanan) dan Asisten I Setda Kota Bima H Gawis (keempat dari kiri) menunjukkan hasil penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di aula Kantor Wali Kota Bima, Kamis 25 Maret 2022/Humas Bawaslu Kota Bima

Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang telah memberikan hibah tanah dan bangunan bagi kantor Bawaslu Kota Bima. Hal ini menurutnya sebagai upaya dukungan positif dari Pemkot Bima untuk menunjang kerja-kerja pengawasan Bawaslu menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024.

"Saya sangat menyambut baik dan mengapresiasi Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi atas perkenannya menyerahkan hibah tanah dan bangunan kepada Bawaslu. Ini menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain," katanya di aula Kantor Wali Kota Bima, Kamis (24/3/2022).

Penerimaan hibah ini diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) atas tanah seluas 1300 meter persegi dan bangunan seluas  700 meter  persegi. Sekjen secara simbolis menerima hal ini dari Wali Kota Bima melalui Asisten I Setda Kota Bima H Gawis.

"Untuk wilayah NTB baru ada dua daerah dari sepuluh kabupaten/kota yang telah menerima hibah tanah dan bangunan untuk Bawaslu, yakni di Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima. Ini menunjukkan bahwa Pemkot Bima sangat respek terhadap tugas-tugas Bawaslu," akunya.

Gunawan yakin Wali Kota Bima beserta jajarannya sudah memahami betul pentingnya Bawaslu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah. Dalam Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017, lanjut dia, ada kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi kebutuhan sarana prasarana baik KPU maupun Bawaslu.

"Tanah dan bangunan ini akan digunakan oleh Bawaslu Kota Bima dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan pemilu maupun pemilihan (pilkada). Kolaborasi antara Bawaslu dan pemerintah daerah sangat penting dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya Asisten I Setda Kota Bima H menyatakan Pemkot Bima menyerahkan aset ini karena sangat memahami bagaimana peran, fungsi, dan tugas Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada. "Ini menjadi kewajiban pemerintah daerah khususnya Pemkot Bima dalam membangun kebersamaan dan sinergitas," tuturnya.

Gawis juga bercerita, Pemkot Bima sebagai daerah yang baru dimekarkan dari Kabupaten Bima masih membutuhkan sarana dan prasarana kantor untuk SKPD. "Pemkot Bima memahami betul bahwa Bawaslu Kota Bima sangat membutuhkan dalam membangun demokrasi. Aset yang diserahkan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara, terutama dalam meningkatkan kinerja Bawaslu ke depan," bebernya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin mengungkapkan beberapa catatan guna menunjang peran dan fungsi Bawaslu kedepan di antaranya peningkatan sarana dan prasarana kantor, kebutuhan ASN hingga persoalan anggaran. "Alhamdulillah hari ini sarana kantor yang dibutuhkan Bawaslu Kota Bima sudah dipenuhi oleh Pemkot Bima. Selanjutnya kebutuhan ASN yang masih kurang karena ASN yang awalnya 5 orang tersisa 2 orang. Yang tidak kalah pentingnya adalah terkait anggaran untuk Pilkada yang tentunya didukung oleh pemerintah daerah," ungkap dia.

Perlu diketahui, penandatanganan lenerimaan hibah dari Pemkot Bima ini turut disaksikan Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi NTB Lalu Ahmad Yani, Kepala Badan Kesbangpoldagri Pemkot Bima Achmad Fatoni, Kepala DPPKAD Kota Bima M Saleh, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima Muhaemin yakni Asrul Sani dan Idhar serta Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Bima Subhan. Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat, Korsek Bawaslu Kabupaten Bima Mariam, Korsek Bawaslu Dompu Agus Awaludin, Korsek Bawaslu Sumbawa Edy Ramli, dan jajaran staf Bawaslu Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Editor: Ranap THS
Penulis: Asrul Sani (Humas Bawaslu Kota Bima)
Foto: Marwan's