• English
  • Bahasa Indonesia

Afif Harap Revisi UU Pemilu Ringankan Beban Penyelenggara

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat Kunjungan Kerja bersama Komisi II DPR ke kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (15/2/2020).

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyarankan kepada Komisi II DPR jika ingin merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Afif memberi masukan untuk memperhatikan beban penyelenggara dan penggunaan teknologi.

“Kalau mau melakukan revisi bagaimana bisa mengurangi beban penyelenggara pemilu. Salah satunya soal teknologi yang hari ini belum terjawab," katanya saat melakukan Kunjungan Kerja bersama Komisi II DPR RI ke kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (15/2/2020).

Aplikasi yang dimaksud Afif adalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hingga saat ini belum ada landasan hukum. Sehingga Afif menyatakan hal tersebut berpotensi digugat.

"Kalau ingin memaksimalkan teknologi, maka perlu masuk jadi undang-undang. Kita perlu terobosan," ungkapnya.

Alumni UIN Syarif Hidayatullah menilai ada sejumlah pasal yang perlu dihilangkan. Contohnya jika KPU tidak menempel Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka bisa dipidana.

"Kasian kan kalau penyelenggara pemilu dipenjara karena persoalan tersebut. Maka itu sebaiknya bisa dihilangkan,” urainya.

Pria asal Sidoarjo ini juga mengomentari tentang pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis Massif (TSM) politik uang dalam Undang-undang 10 tahun 2016.

“Tentang diskualifikasi pelanggaran TSM politik uang. Itu kemarin dipakai oleh Bawaslu Lampung. Ketika dipakai selesainya di Mahkamah Agung (MA)” terangnya

Menurut Afif dalam UU 10 tahun 2016 itu tidak ada masa berlaku penanganannya. Akhinya Bawaslu mengatur sampai hari H.

“Karena Bawaslu menilai pelanggaran politik uang terjadi pada masa tenang dan hari H. Kalau ada yang melapor masih diterima. Saya kira batasan itu perlu diubah. Itu tentu butuh terobososan dari Komisi II DPR RI,” pungkasnya.

Diketahui bahwa rombongan komisi II berjumlah 15 orang. Dipimpin oleh Ketua Tim Komisi II Djarot Saiful Hidayat. Bawaslu hadir sebagai penyelenggara pemilu.

Teks dan Foto : Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu