• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan: Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Cegah Potensi Kecurangan

Kudus, Badan Pengawas Pemilu - Sukses dan tidaknya pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 sangat ditentukan oleh seluruh masyarakat. Terutama, untuk ikut melakukan pengawasan pemilu dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil serta berintegritas.

Demikian ungkap Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam kegiatan sosialisasi dan tatap muka bersama stakeholder dan masyarakat dalam persiapan pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 di Provinsi Jawa Tengah di Kudus, (23/11/2017). Ia mengatakan, Pemilu yang akan dilaksanakan nanti bukanlah hajatan penyelenggara saja, akan tetapi hajatan seluruh masyarakat Indonesia. Dalam konteks inilah, sambung Abhan, perlu adanya partisipasi masyarakat untuk pelaksanaan pilkada yang berintegritas.

"Partisipasi yang disorong KPU dan Bawaslu memiliki perbedaan, dimana KPU lebih kepada partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, sedangkan kita (Bawaslu) mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dari mulai tahapan hingga hari pemunggutan sesuai amanat undang-undang," ujarnya. Sosialisasi yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat guna meminimalisir berbagai potensi pelanggaran dan kecurangan selama proses tahapan hingga pelaksanaan pilkada nanti.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kudus yang diwakilkan oleh Kepala Kantor Kesbangpol Eko Hari Jatmiko serta Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M Fajar Saka. "Panwas Kudus selama ini selalu bersinergi kepada kami melalui sosialisai kepada seluruh jajaran pemerintah kabupaten kudus, mari kita ciptakan situasi dan kondisi kudus ini kondusif dan aman," tuturnya usai membuka kegiatan tersebut.

Abhan juga meminta masyarakat tidak diam apabila menemukan pelanggaran berupa money politik dan segera melaporkan ke Panwascam atau Panwas Kabupaten. "Dimana ketentuan money politik si pemberi dan si penerima akan sama-sama dihukum, ini yang menjadi kelemahan karena masyrakat akan takut untuk melaporkan sehingga yang betul-betul kita lakukan adalah massif pencegahan," kata Abhan.

Senada, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M Fajar Saka mengatakan kewenangan Bawaslu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bisa mendiskualifikasi pasangan calon serta partai politik untuk calon anggota legislatif. "Untuk persoalan penegakan hukum, kami sudah koordinasi dan juga kami telah sampaikan ke Kapolda Jateng, untuk meningkatkan koordinasi dengan kita melalui Sentra Gakkumdu hingga bisa lebih efektif dalam mengantisipasi potensi pelanggaran dan kecurangan," tandasnya.

Penulis dan Photo: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu