• English
  • Bahasa Indonesia

13 Tahun Bawaslu, Upaya Hadirkan Keadilan Pemilu untuk Demokrasi Berintegritas

Penyampaian aspirasi masyarakat pada bulan Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta/foto: Nurisman (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sidang Pembaca, dalam sepekan ini Bawaslu bakal menurunkan kisah-kisah refleksi dalam pelaksanaan kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilu selama 13 tahun terbentuk. Bagaimana menghadirkan demokrasi berkualitas dengan keadilan pemilu merupakan asa yang masih terus berkobar.

Kita tahu, salah satu gerakan massal pada 1998 berupaya menguatkan demokrasi. Dengan mengedepankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, maka pemilu menjadi bagian penting. Sebelumnya, dalam era Orde Baru (Orba) demokrasi selaksa pajangan semata. Hal ini terlihat dalam penyelenggaraan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilu demokratis.

Reformasi yang lahir dari rahim rakyat membawa kenyataan rezim Orba telah mengecewakan rakyat akibat praktik demokrasi prosedural yang hanya berbentuk slogan semata. Sulap menyulap demokrasi menjadi pemilu manipulatif kala itu bagai menjauhkan kedaulatan rakyat.

Sedianya, demokrasi atas mandat kedaulatan rakyat bisa membawa terobosan kehadiran pemilu berkualitas diharapkan mampu menghasilkan pemimpin berkualitas. Pemilu telah menjadi suatu jembatan dalam menentukan bagaimana pemerintahan dapat dibentuk secara demokratis. Rakyat menjadi penentu dalam memilih pemimpin maupun wakilnya yang kemudian akan mengarahkan perjalanan bangsa. Pemilu menjadi seperti transmission of belt, sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat dapat berubah menjadi kekuasaan negara yang kemudian menjelma dalam bentuk wewenang-wewenang pemerintah untuk memerintah dan mengatur rakyat.

Dalam buku: Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Pemikiran Hukum yang ditulis Dr Harjono, pada 2008 yang kala itu menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, dijabarkan konsep negara yang demokratis pada hakikatnya mempunyai dua kandungan makna: (a) kandungan demokrasi sebagai suatu sistem politik yang menyangkut metoda atau cara dalam pengambilan putusan; (b) kandungan hukum yang di dalamnya terdapat nilai substantif yaitu adanya penghargaan terhadap hak konstitusi.

Bisa dikatakan, suatu pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila pemilu itu dilaksanakan oleh penyelenggara yang tidak memihak dan independen. (Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983). Ketika Bawaslu terbentuk pada 2008 telah menorehkan berbagai hasil kerja. Capaian hasil tersebut setidaknya menuju kandungan hukum sebagai nilai substantive penghargaan hak konstitusi rakyat, yakni kebebasan menentukan pilihan dan menggunakan hak suara dan pemilu. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam buku ‘Pelanggaran Adminitrasi Pemilu’ menyatakan kehadiran pemilu yang demokratis, berintegritas dan bermartabat adalah suatu yang mutlak dan tak terelakkan bagi negara hukum demokratis.

“Bila penyelenggaraan pemilu berlangsung jujur dan adil, maka demokrasi di suatu negara telah dipandang baik. Penyelenggaraan pemilu yang baik ini tentu akan menjadi kondisi awal menuju tatanan negara yang adil, makmur sekaligus beradab,” tulis dia

Pada titik inilah, keberadaan penyelenggara pemilu menjadi vital bagi terwujudnya pemerintahan yang demokratis. Fritz menunjuk proses penegakan hukum pemilu adalah proses yang paling penting dalam setiap penyelenggaraan pemilu. “Salah satu indikator pemilu demokratis dilihat dari bagaimana proses penegakan hukum sepanjang pemilunya berjalan. Jika proses penegakan hukum pemilu berjalan secara free and fair, maka boleh jadi salah satu syarat untuk proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis tercapai,” jelas dia

Fritz meyakini, demokrasi yang baik dengan pemilu berkualitas atas berbagai dinamikan tak bisa terlepas dari keadilan pemilu. Untuk itulah, Bawaslu hadir. “Keadilan pemilu merupakan instrumen yang digunakan untuk menjamin legitimasi demokrasi dan kredibilitas proses pemilu,” tambah Fritz.

Dengan begitu, apabila mayoritas persepsi publik menilai sistem keadilan pemilu tidak bekerja maksimal dan lemah dalam penegakan hukum dan dalam penyelesaian perselisihan pemilu, maka dampaknya tidak hanya akan merusak kredibilitas pemilu, tetapi juga menyebabkan pemilih mempertanyakan peran serta penyelenggaraan pemilu sehingga memungkinkan gerakan menolak hasil pemilu. Dengan begitu, bisa dikatakan pemilu demokratis manakala pelaksanaannya telah meletakkan makna keadilan pemilu sebagai semangat utama dalam penyelenggaraan pemilu.

Melalui tugas dan wewenangnya, Bawaslu dituntut untuk mencegah berbagai ketidakberesan dalam proses pemilu, menyediakan mekanisme komplain masyarakat, dan menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan atas komplain masyarakat. Bahkan dalam batas-batas tertentu memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar yang menyebabkan terganggunya proses pemilu. Berdasarkan Pasal 22 E ayat (1) yang menyebutkan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan, secara langsung, umum, bebas, dan rahasia”. Penambahan Frasa jujur dan adil (jurdil) dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membuat keadilan pemilu merupakan serangkaian menciptakan hasil pemilu berkualitas.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, peran Bawaslu mengawal kemurnian suara rakyat. Baginya, Bawaslu hadir telah melakukan pencegahan potensi perubahan atau perpindahan suara rakyat.
Dalam tatanan Indonesia yang terus membangun peradaban politik dalam pemilu yang sehat, maka tanpa kehadiran pengawasan secara struktural dan fungsional menjadi bagai sia-sia. Dampak lanjutan pemilu yang tidak ini dapat menghadirkan sengketa dan gugatan proses pemilu. Inilah salah satu peran Bawaslu, selain Mahkamah Konstitusi yang menyelesaian sengketa hasil pemilu maupun pemilihan. Itulah, sepenggal peran vital Bawaslu dalam mengawal demokrasi berintegritas.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu