Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta penulisan laporan akhir penanganan pelanggaran Pemilu 2019 harus bernilai akademis. Produk laporan ini menurutnya tak hanya bersifat informatif, tapi harus bisa menjadi rujukan ilmiah.
"Jadi informasinya bukan hanya sekadar penyajian data-data tapi bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat," pintanya dalam Rapat Lanjutan Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 di Bogor Jawa Barat, Rabu (14/8/2019).
Baca juga: Bawaslu Daerah Diminta Jaga Kepercayaan Publik Lewat Laporan Pengawasan
Dengan demikian, lanjutnya, produk laporan akhir bisa dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat baik akademisi, penggiat pemilu, maupun aktivis sebagai rujukan pembuatan penelitian, kajian atau bahan akademis.
Pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Tadulako ini menyebut, Bawaslu di masa depan akan didesain sebagai lembaga yang bisa menjadi pusat penelitian. "Jadi produknya harus bersifat informatif tapi bernilai akademis," tandas perempuan yang biasa disapa Dewi tersebut.
Baca juga: Afif: Pengalaman di Daerah Jadi Kekayaan Khazanah Laporan Pengawasan
Dia menekankan, laporan ini harus menampilkan keseluruhan proses penanganan pelanggaran dan permasalahannya. Disamping itu, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota selaku pembuat laporan harus bisa memberikan solusi sehingga laporan bisa dimanfaatkan publik.
"Oleh karena itu kita akan fokus pada penanganan pidana pemilu dan administrasi," tutup Dewi.
Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Jaa Rizka Pradana