• English
  • Bahasa Indonesia

Putusan Sengketa Pileg di Maluku dan Banten Jadi Bukti Keterangan Bawaslu Berarti

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kedua dari kanan) mendampingi jajaran Bawaslu Banten dan Maluku saat mengengarkan putusan sengketa hasil pileg di Gedung MK, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2019/Foto: Rama Agusta

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan menolak belasan permohonan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) dari dua provinsi, yakni Banten dan Maluku. Hal ini menjadi bukti keterangan Bawaslu amat berarti atau penting sebagai bahan pertimbangan para hakim MK.

Untuk Banten saja, ada delapan perkara yang seluruhnya ditolak hakim MK dengan alasan tidak menemukan fakta-fakta sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan. Menanggapinya, Anggota Bawaslu Banten Nuryati Solapari menilai putusan ini menunjukkan kedudukan Bawaslu yang memiliki arti tersendiri dalam sebuah proses pemilu, yakni pengawasan Pemilu.

Baca juga: Putusan Sengketa Pileg di Maluku dan Banten Jadi Bukti Keterangan Bawaslu Berarti

Nuryati mencontohkan, dalam setiap putusan majelis hakim, selalu mempertimbangkan keterangan yang disampaikan Bawaslu, baik dalam keterangan tertulis pemberian keterangan di persidangan.

"Artinya keterangan Bawaslu menjadi sesuatu yang penting dalam mengungkap fakta persidangan," ujar Nuryati, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/8/2019).

Dia meyakini, kontribusi positif Bawaslu tersebut juga harus diperhatikan, bagaimana ke depan Bawaslu dapat lebih memberikan kepercayaan publik dalam mewujudkan keadilan pemilu."Bawaslu harus selalu menunjukkan kalau bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu," tuturnya.

Senada diungkapkan Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Elly. Dirinya mengatakan, sebelas perkara di wilayahnya juga ditolak. Menurutnya hal ini membuktikan kerja-kerja pengawasan Bawaslu dalam setiap tahapan Pemilu hingga rekapitulasi berjenjang, sudah berjalan sangat maksimal.

Baca juga: Abhan Minta Laporan Pengawasan di Kabupaten/Kota Mudah Dibaca

Abdullah juga mengaku puas dengan kinerja jajarannya yang dibantu Bawaslu pusat dalam menyusun keterangan tertulis sehingga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara."Alhamdulillah semua pekerjaan sudah sesuai Tupoksi. Dan hakim memutus perkara seperti yang kami harapkan," ungkapnya.

Sekadar informasi, sidang dengan agenda putusan untuk dua provinsi Banten dan Maluku dihadiri lengkap sembilan Hakim MK. Sidang putusan itu pun berlangsung lancar dan selesai tengah malam sebelum berganti waktu ke hari selanjutnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu