Trenggalek, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melakukan kunjungan pengawasan atas penghitungan suara ulang untuk empat TPS di Kecamatan Trenggalek, Jawa Timur, Senin (12/8/2019). Dia pun meminta jajaran Bawaslu Trenggalek dan Bawaslu Jawa Timur (Jatim) melakukan pengawasan secara ketat agar KPU Trenggalek melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76-03-14 yang dibacakan pada 7 Agustus 2019 secara adil.
"Atas perintah MK (Mahkamah Konstitusi), maka saat ini tidak bisa dilakukan lagi sidang ajudikasi. Karena itu, tolong lanjutkan pengawasan secara ketat," jelasnya terkait awal proses hitung suara yang diwarnai aksi protes sejumlah saksi partai politik lantaran segel dan amplop surat suara rusak.
Baca juga: Afif: KPU Harus Evaluasi Sebab Hitung Ulang
Fritz menginstruksikan, segala keberatan saat proses hitung ulang dicatatkan jajaran para pengawas pemilu. Bahkan dia bilang, pihak yang keberatan bisa membuat laporan keberatan. "Barangkali ada indikasi pelanggaran pidana pemilu. Teman-teman Bawaslu Trenggalek dan Jatim mohon dipantau pengawasannya," sebutnya.
Awalnya, sekitar pukul 09.00 WIB, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hendak melakukan hitung suara untuk TPS 12 Kelurahan Surodakan. Saksi dari PDI Perjuangan melihat segel sudah terlepas dari kardus, sehingga melakukan interupsi dan protes. Alhasil, KPU Trenggalek atas masukan Bawaslu Trenggalek melakukan pembukaan kotak suara dari TPS 4 Kelurahan Surodakan.
Namun, ternyata saksi partai kembali melayangkan protes lantaran amplop pertama yang berisi hasil pemungutan suara tingkat DPRD Kabupaten Trenggalek kondisinya robek. Alkibatnya, penghitungan suara ditunda.
Baca juga: MK Minta Bawaslu Awasi Sanding Data di Bekasi dan PSU di Sigi
Tak lama, Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi yang telah berdiskusi dengan jajaran KPU Jatim pun melanjutkan prosesi hitung ulang suara. Dengan keterbatasan waktu melaksanakan putusan MK, Gembong pun berkeyakinan melanjutkan proses hitung ulang surat suara. "KPU tidak mengubah sdikitpun isi kotak termasuk surat suara dalam amplop. Terhadap keberatan saksi agar dituangkan dalam form keberatan," imbuhnya.
KPPS pun melanjutkan penghitungan suara ulang daerah pemilihan Trenggalek 1 di TPS 4, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan TPS 12 Kelurahan Sumber Gedong untuk surat suara seluruh partai untuk jenis pemilihan calon anggota DPRD Trenggalek. Para saksi, panitia pengawas pemilu (Panwaslu), dan media massa turut meramaikan penghitungan suara yang dibuat dalam dua panel ini.