• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Papua Barat Siap Awasi Hitung Ulang di Pegunungan Arfak

Ketua Bawaslu Abhan mendampingi Anggota Bawaslu Papua Barat Muhammad Nazil Hilmie saat mendengarkan pembacaan putusan sengketa hasil pileg di Gedung MK, Kamis 8 Agustus 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) Nomor 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Ungkap KPU Maybrat Keluarkan Dua Formulir DB1

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan penghitungan ulang untuk daerah pemilihan 1 Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Di mana, Bawaslu dan Bawaslu Papua Barat turut serta diperintahkan melakukan pengawasan terhadap penghitungan suara ulang tersebut.

"Memerintahkan penghituangan suara ulang di seluruh desa Dasura di Kabupaten Pegunungan Arfak paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan," sebut Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta.

Menanggapinya, Anggota Bawaslu Papua Barat Muhammad Nazil Hilmie mengaku, pihaknya membutuhkan dokumen putusan secara cepat agar bisa mempersiapkan langkah pengawasan. "Kita langsung menghubungi Kapolda (Papua Barat) untuk meminta pengamanan kotak suara," katanya.

Nazil menuturkan beberapa kendala yang bakal dihadapi dalam melaksanakan putusan PHPU pileg tersebut. Dia menunjuk tidak ada sinyal komunikasi di Kabupaten Arfak dalan jalan menuju lokasi yang juga rawan, mendaki, dan  banyak jurang.

Sehingga, menurutnya Bawaslu Papua Barat harus segera menyiapkan tim yang langsung turun ke Bawaslu Kabupaten Arfak. "Arfak itu negeri diatas awan, jadi tantangannya beda," akunya.

Baca juga: Bawaslu Hormati Rencana Aduan Penyelenggara Pemilu Papua Barat ke DKPP

Meski begitu, Nazil memprediksi penghitungan suara ulang tak akan menghabiskan waktu lama karena hanya melihat surat suara sah atau tidak sah. Lalu KPU, lanjutnya, mencatat perolehan suara hasil penghitungan ulang. "Tidak butuh waktu lama. Tapi tetap harus diawasi," tuturnya.

Nazil pun berharap masyarakat bisa menerima hasil putusan PHPU pileg ini, sehingga para  pemilih ikut aktif melakukan pengawasan. Dia mengaku, ada potensi gejolak antarsuku yang perlu diantisipasi. Karena itu, dirinya meminta segenap pihak tetap menjaga kedamaian selama proses penghitungan ulang. "Jangan sampai ada yang memprovokasi. Kita harus selesaikan penghitungan ulang dengan damai dan aman," pintanya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu