Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menganggap penulisan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi sebagai pertarungan terakhir Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu/pilkada.
"Keterangan tertulis adalah bukti pengawasan yang telah kita tunjukkan kepada dunia," ujar Fritz saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bagi Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, Senin (2/11/2020).