Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memandang penggunaan media sosial (medsos) dalam kampanye di era modern ini berkembang pesat. Menurutnya, hal ini dapat menjadi tantangan tersendiri dalam hajatan Pilkada serentak 2020.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye di medsos, pendaftaran akun pasangan calon (paslon) dibatasi hanya tiga akun. Namun, kata Afif, hal ini masih perlu dikaji mendalam karena masih banyak hoaks dan ujaran kebencian yang memakai akun-akun di luar yang terdaftarkan.