Bagja Ajak Mahasiswa Terlibat Jadi Penyelenggara Pemilu
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :
 Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengajak para mahasiswa dan kalangan akademisi Universitas Muhamadiyah Palangkaraya untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. 
 
“Masuklah ke penyelenggara pemilu, karena tugasnya sangat menantang. Anda akan merasakan kerja-kerja penyelenggara pemilu,” katanya dalam diskusi daring yang digelar Universitas Muhamadiyah Palangkaraya dengan tema Strategi Efektif dan Kesiapan Penyelenggara Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Senin, (6/12/2021). 
 
Ikut Simulasi Penyederhanaan Surat Suara di Bali, Fritz Paparkan Potensi Masalah Pindah Memilih
Ditulis oleh : Bawaslu Provinsi pada :

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengikuti simulasi penyederhanaan surat suara yang diselenggarakan oleh KPU, Kamis (2/12/2021) di Kantor KPU Provinsi Bali.

Dalam acara tersebut Fritz memberikan beberapa catatan di antaranya soal potensi permasalahan terkait dengan pemilih yang pindah memilih di luar wilayah dapilnya, untuk dapat memilih DPRD dapil asal pemilh tersebut.

Dewi Nilai Perbuatan Menguntungkan atau Merugikan Tak Aplikatif sebagai Delik Materil Pidana Pemilu
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai norma perbuatan menguntungkan atau merugikan calon hasil penggunaan hak pilih sebagaimana dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada) tidak aplikatif jika dimaknai sebagai delik materil pidana. Perlu diketahui, perbuatan menguntungkan atau merugikan ini khususnya berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau upaya penyalahgunaan kekuasaan yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.

Banyak Jenis Politik Uang, Bagja: Tindak Pidananya (Bisa) Berbeda
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan politik uang merupakan racun demokrasi. Menurutnya, kategori politik uang dalam pemilu maupun pemilihan (pilkada) banyak jenisnya, tidak hanya soal jual beli suara.

Bagja mengungkapkan ada hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai politik uang, namun tindak pidananya berbeda. Contoh yang dimaksudnya seperti pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi bagi calon kepala daerah atau calon anggota legislatif dalam kaitan pemilu atau pemilihan.

Bawaslu Kembali Raih Peringkat Terbaik Kedua JDIH Award 2021
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu kembali meraih peringkat terbaik kedua kategori lembaga nonstruktural dalam penganugrahan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) award tahun 2021. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly dan diterima Ketua Bawaslu Abhan didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmadja, di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
 
Lantik 315 PNS, Sekjen Bawaslu Tantang Lahirkan Inovasi Baru
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro melantik 315 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 menjadi pegawai negeri sipil (PNS), Rabu, di Jakarta (1/11/2021). Dalam sambutannya, Gunawan menantang para PNS ini untuk melahirkan inovasi terbaru demi kebaikan nama Bawaslu.

"Silakan dikembangkan yang sudah ada dalam Bawaslu. Karena ke depan inovasi bukanlah sebuah langkah menjadi perbaikan, tapi merupakan sebuah kewajiban," ungkapnya.

Bahas Netralitas TNI dalam Pemilu, Dewi: Perlu Adanya Aturan Spesifik
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menganggap perlunya ketentuan spesifik yang mengatur tentang tata cara hingga substansi terkait penanganan pelanggaran netralitas TNI dalam pemilu dan pemilihan (pilkada).  Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja bertema "Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas TNI pada Pemilu dan Pemilihan" di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

"Perlu merumuskan secara bersama-sama untuk mengatur ketentuan (penanganan pelanggaran) netralitas TNI dalam pemilu," kata Dewi.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Provinsi Diharapkan Terus Tingkatkan Akuntabilitas
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan cermin dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi. Ini menurutnya bagian dari akuntabilitas lembaga negara kepada publik atas kinerja dari tugas serta fungsinya. Maka dari itu, dia berharap Bawaslu Provinsi senantiasa meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Afif: Pemantau Pemilu Harus di Tengah Tidak Berpihak
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan lembaga pemantau pemilu harus bersikap objektif dalam melakukan pemantauan pada proses pemilu maupun pemilihan (pilkada) yang akan datang. Hal ini ditegaskannya dalam Webinar Desain Pemantauan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu.

Peringati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Dewi Jelaskan Langkah Bawaslu Ke Depan
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan gambaran langkah Bawaslu ke depan terkait peran penting perempuan dalam ruang publik. Itu disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam diskusi yang diadakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Pattimura, Selasa (30/11/2021).

"Kami (Bawaslu) telah membuat beberapa program terkait peran perempuan dalam ruang publik," ujar Dewi.

Diskusi Peran Kearifan Lokal, Bagja: Pendekatan Adat Penting Minimalisir Konflik
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menilai pendekatan kearifan lokal sangat penting dalam meminimalisir konflik pemilu atau pemilihan (pilkada). Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber dalam diskusi Peran Kearifan Lokal dalam Meminimalisir Konflik Pemilu bersama Fisipol Universitas PGRI Palangka Raya, Selasa (30/11/2021).

Penilaian KIP, Bawaslu Anugerahkan 22 Bawaslu Provinsi Kategori Informatif
Ditulis oleh : Ranap Tumpal HS pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Guna menguatkan transparansi kelembagaan, Bawaslu melakukan penganugerahan keterbukaan informasi publik (KIP) tahun 2021 bagi Bawaslu Provinsi. Dari penilaian 'monitoring' dan evaluasi (monev) Bawaslu RI (pusat) kepada 34 provinsi terdapat 22 Bawaslu Provinsi menerima kategori informatif.

Terima DIPA 2022, Sekjen Bawaslu Harap Pelaksanaan Bisa Efektif dan Efisien
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Keuangan resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan buku daftar alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022, Senin (29/11/2021). Penyerahan ini dilakukan secara simbolis ke beberapa pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Bawaslu yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro melalui virtual.

Dewi Ajak Mahasiswa Waspadai Potensi Penyalahgunaan Wewenang Penjabat Kepala Daerah pada Pemilu 2024
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Ratna Dewi mengajak mahasiswa dan masyarakat ikut mengawasi potensi pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan penjabat (pj) pada Pemilu Serentak 2024. Pasalnya kata Dewi akan ada 271 daerah yang dipimpin oleh penjabat sampai dengan Pemilihan 2024 untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 dan 2023 yang terdiri dari 24 tingkat provinsi, 133 tingkat kabupaten, dan 114 tingkat kota.

Bagja Nilai Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Bisa Berbasis Kearifan Lokal
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja menilai mediasi dalam penyelesaian sengketa di masa depan bisa dilakukan dengan mencampurkan pendekatan berbasis kearifan lokal dan perundang-undangan, terutama dalam penyelesaian sengketa antar-peserta.

Dia mengungkapkan bentuk penyelesaian sengketa antar-peserta dalam undang-undang (UU) tidak diatur secara rigid. Penyelesaian sengketa antar-peserta menurutnya tidak punya bentuk yang diwajibkan dalam UU.