Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi berharap, para kepala daerah, PJ kepala daerah atau calon kepala daerah, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kontestasi Pemilihan 2024 ini. Jika melanggar, akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.
Malang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menilai Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) merupakan ujung tombak pengawasan. Sebagai garda terdepan, karena Panwascam dan PKD harus gagah dan memiliki integritas menangani perkara pelanggaran pemilihan.
Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mewanti-wanti para pengawas pemilu untuk bersiap menghadapi tahapan Pemilihan 2024 yang semakin krusial. Para pengawas pemilu diminta menyiapkan diri terkait pemahaman pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pemilihan.
Berdasarkan Peraturan KPU 2/2024 tentang jadwal dan tahapan, saat ini hingga 21 September merupakan tahapan penelitian persyaratan calon. Lalu pada 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon (paslon), dilanjutkan dengan tahapan kampanye pada 25 September 2024.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS. Proses pendaftaran akan dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024.
“Administrasi pendaftaran ditujukan ke pantia perekrutan di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing yang pendaftarannya dibuka hingga 28 September 2024,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera ambil tindakan, jika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang.
"Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait ," tegas Totok saat membuka Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2024, di Kota Cilegon, Provinsi Banten, Kamis, (12/9/2024).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty berharap ada kerja sama dalam bentuk saling bertukar informasi mengenai Pemilihan 2024 antara Bawaslu dan TNI AL. Pasalnya, Bawaslu membutuhkan bantuan dari berbagai pihak dalam melakukan pengawasan di Pemilihan 2024.
“Tiap wilayah punya dinamikanya sendiri. Sahabatku sekalian, karena itulah bentuk pencegahan yang Bawaslu lakukan salah satunya adalah kerja sama,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rakorsus Intelijen TNI Angkatan Laut 2024 di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu membahas pemaknaan frasa pemilihan berikutnya dalam Pasal 54 D Undang Undang 10/2016 tentang Pemilihan. Dalam pandangan Bawaslu, frasa pemilihan berikutnya dimaknai dengan tahun berikutnya setelah Pemilihan 2024 yakni 2025.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan dalam era digitalisasi, Bawaslu akan ambil langkah dalam mengawal pengawasan Siber (dunia maya). Lolly mengungkapkan adapun hasil pengawasan Pemilu 2024, pelanggaran tertinggi di wilayah siber kbususnya media sosial adalah ujaran kebencian.
Dirinya menyampaikan di media sosial ujaran kebencian tertinggi disampaikan di Facebook dengan 33,2 persen lalu Instagram dengan 29,9 persen disusul X 28,5 persen selain itu Tiktok 7,9 persen dan terakhir Youtube 0,6 persen.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk disiplin dalam melakukan input data pengawas ad hoc. Pasalnya, sejauh ini data terkait pengawas ad hoc di Pemilu 2024 masih belum sempurna, sedangkan pengawas ad hoc untuk Pemilihan 2024 sudah hampir selesai dibentuk, tinggal pembentukan PKD di Aceh dan PTPS.
Kota Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah. Pasalnya, kata dia, Pemilu atau pemilihan yang merupakan pesta demokrasi, merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat.
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk diskualifikasi pasangan calon (paslon) pada pemilihan 2024. Terutama terhadap paslon yang terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Sekretaris Jenderal Ichsan Fuady melantik sekaligus mengambil sumpah dan janji pada 146 pejabat administrator dan 14 PPPK. Ichsan meminta para terlantik menjaga kredibilitasnya sebagai pengawas pemilu.
Pasalnya, seperti yang dia kutip dari pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, ASN harus kuat, berani, dan berakhlak karimah. Untuk menjadi kuat itu, kata dia, harus memiliki kredibilitas.
Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Banten dalam memproses dugaan pelanggaran memahami kembali tentang hukum acara terutama peraturan Bawaslu (perbawaslu). Hal itu mengingat batas waktu penanganan pelanggaran di Undang-Undang (UU) Pemilihan terbatas tiga hari dengan pola hari-h ini, hari kalender.
Kota Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengungkapkan perlu adanya kejelasan dalam mengatur penanganan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Menurutnya perlu langkah antisipasi khususnya menghadapi tahapan penetapan pasangan calon (paslon).
Kota Batu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menekankan bahwa pengawas pemilu di setiap tingkatan termasuk pengawas kecamatan dan jajarannya agar tidak boleh menolak laporan dugaan pelanggaran dan sengketa dari masyarakat. Menurutnya hal itu penting untuk menjaga kepercayaan public terhadap penyelenggaraan pemilihan.