Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menegaskan bahwa amanat UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada Bawaslu dalam proses menciptakan demokrasi yang lebih baik dalam Pilkada mendatang.
“Kita tempatkan Bawaslu sebagai jangkar terdepan dalam mengawal dari awal tahapan hingga akhir tahapan,” ujar Rambe saat memberikan sambutan saat peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), di Jakarta, Senin (29/8).