Tim Tanggap Insiden Siber Badan Pengawas Pemilihan Umum atau dalam Bahasa Inggris : Badan Pengawas Pemilihan Umum-Computer Security
Incident Response Team Disingkat : Bawaslu-CSIRT.
Visi
Visi Bawaslu-CSIRT adalah terjaminnya keamanan informasi pengawas pemilu.
Misi
Misi dari Bawaslu-CSIRT, yaitu :
- Memperkuat sistem keamanan teknologi informasi
- Membangun kesadaran keamanan informasi pada Sumber Daya Manusia di pengawas pemilu
- Melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan dan mitigasi keamanan informasi pengawas pemilu dengan lembaga lain.
- Mendorong kegiatan pengamanan informasi dan pencegahan insiden keamanan informasi.
Konstituen
Konstituen Bawaslu-CSIRT meliputi :
a. Seluruh unit kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu
b. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
c. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Pembiayaan
Pembiayaan Bawaslu-CSIRT bersumber dari DIPA Bawaslu
Otoritas
Bawaslu-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, penanggulangan insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber pada pengawas pemilu.
Kebijakan – Kebijakan
1. Jenis-jenis Insiden dan Tingkat/Level Dukungan
Bawaslu-CSIRT melayani penanganan insiden siber dengan jenis berikut :
a. Web Defacement
b. Distributed Denial of Service
c. Phishing
d. Malware
e. Ransomware
Dukungan yang diberikan oleh Bawaslu-CSIRT kepada konstituen dapat bervariasi bergantung dari jenis dan dampak insiden.
2. Kerja sama, Interaksi dan Pengungkapan Informasi/ data
Bawaslu-CSIRT akan melakukan kerjasama dan berbagi informasi dengan CSIRT atau organisasi lainnya dalam lingkup keamanan siber.Seluruh informasi yang diterima oleh Bawaslu-CSIRT akan dirahasiakan.
3. Komunikasi dan Autentikasi
Komunikasi biasa Bawaslu-CSIRT dapat menggunakan alamat e-mail tanpa enkripsi data (e-mail konvensional), portal helpdesk dan telepon. Komunikasi yang memuat informasi sensitif/terbatas/rahasia dapat menggunakan enkripsi PGP pada e-mail.