Submitted by Hendi Purnawan on
Ketua Majelis Sidang Abhan (kedua dari kiri) didampingi tiga Anggota Majelis, yakni Rahmat Bagja (paling kiri), Mochammad Afifudin, dan Ratna Dewi Petalolo di Ruang Sidang Utama Bawaslu, Jakarta, 23 Agustus 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Majelis Sidang Bawaslu mendegarkan jawaban terlapor, yakni KPU Kalimantan Barat (Kalbar) dalam laporan perkara Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00.VIII/2019 di Ruang Sidang Utama Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Kuasa hukum pelapor, Maulana Bungaran mengungkapkan, pihaknya menduga terjadi perubahan perolehan suara pelapor dan calon legslatif (caleg) lain atas nama Cok Hendri di 19 desa Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. “Diantaranya di Desa Kunyil, Melawi Makmur, Mukti Jaya, Balai Tinggi dan Kuala Buayan,” sebut dia.

Baca juga: Dewi Ungkap Peran Gakkumdu Turunkan Jumlah PHPU di MK

Maulana pun meminta majelis agar menyatakan surat keputusan (SK) KPU Kalbar Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalbar dalam Pemilu 2019 cacat hukum. “Menyatakan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil (daerah pemilihan) 6 dari Partai Gerindra yang ditetapkan oleh terlapor adalah Hendri Makaluasc dan terlapor wajib mengganti SK tersebut,” ucapnya.

Sedangkan Anggota KPU Kalbar Mujiyo menyatakan, tidak ada pelanggaran administratif pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan yang dilakukan terlapor. Dia meyakini SK KPU Kalbar Nomor 44 tersebut sah dan berkekuatan hukum.  

Selanjutnya, majelis pemeriksa mempersilakan pelapor dan terlapor menyerahkan bukti. Pelapor menyertakan beberapa bukti, diantaranya Berita Acara KPU Sanggau Nomor 354/PY.01-BA/6103/KPU-Kab/ VII/2019 tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau atas Laporan Partai Kebangkitan Bangsa dan Caleg DPRD Provinsi Kalbar Dapil 6, Partai Gerindra (atas nama Hendri Makaluasc) tertanggal 7 Juli 2019. Dalam berita acara tersebut, KPU Sanggau mengagendakan koreksi sertifikat hasil penghitungan perolehan suara formulir model DAA1 dan formulir DA1 DPRD Provinsi Partai Gerindra di 19 Desa pada wilayah Kecamatan Meliau.

Sedangkan terlapor menyertakan bukti surat KPU Kalbar Nomor: 129/PY.01 1-SD/61/Prov/V/2019 yang menjelaskan terkait permohonan arahan dan petunjuk terkait putusan Bawaslu. Isinya terkait arahan KPU pusat terkait konsultasi KPU Kalbar.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjut Laporan Pengabaian Putusan di Jayapura

Ketua Majelis Abhan pun menerima seluruh bukti sekaligus menyatkan agenda sidang selanjutnya digelar Selasa (27/8/2019). “Agenda sidang selanjutnya digelar hari Selasa pukul 09.00 WIB untuk pemeriksaan saksi,” ungkapnya didampingi tiga Anggota Majelis, yakni Rahmat Bagja, Mochammad Afifudin, dan Ratna Dewi Petalolo.

Sedangkan untuk perkara nomor 84 /LP/PL/ADM/RI/00.00.VIII/2019 agendanya mendengarkan jawaban termohon, KPU Jayapura dan pengesahan alat bukti. Karena pada sidang hari ini terlapor tidak hadir.

Editor: Ranap Tumpal HS