Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) sehingga bisa jadi pertimbangan Hakm Mahkamah dalam memutus.
Abhan menegaskan, bukti-bukti yang diserahkan Bawaslu adalah bukti berdasarkan fakta-fakta pengawasan yang telah dilakukan seluruh jajaran Bawaslu, mulai tingkat pusat hingga tingkat TPS sebanyak 272 kontainer plastik.
"Mudah-mudahan keterangan dan alat bukti yang kami berikan, menjadi pertimbangan hakim Mahkamah dalam rangka menegakkan keadilan Pemilu," ujar Abhan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Nias Selatan dan Tujuh PPK Tak Melanggar
Hal senada disampaikan Ketua KPU Arief Budiman. Dirinya pun berharap persidangan PHPU selama ini, dapat mewujudkan proses demokrasi yang luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).
Arief meminta meminta hakim MK bisa memberikan putusan perkara sengketa pilpres ini dengan seadil-adilnya. "Saya harap hakim Mahkamah memutus secara adil," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menegaskan, dalam memutus perkara sengketa PHPU pilpres tersebut, sembilan Hakim Mahkamah tetap memegang teguh asas keadilan dan bebas dari intervensi mana pun.
Sekadar informasi, sidang sengketa PHPU tersebut telah selesai untuk proses pembuktian. Dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (28/6/2019) dengan agenda pembacaan putusan.
Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Abdul Hamid
Lihat Berita Seputar Keterangan Bawaslu di Sidang MK:
- Bawaslu Jelaskan Perbedaan TSM Berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemilu
- Sidang MK, Bawaslu Tegaskan Perlakukan Sama Seluruh Peserta Pemilu
- Bawaslu Berikan Keterangan di MK Terkait Pengesahan Rekapitulasi Nasional
- Sidang Keempat PHPU di MK, Bawaslu Tambahkan Alat Bukti
- Bawaslu Beri Keterangan Temuan Bawaslu Boyolali dalam Sidang MK