Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tujuh partai politik yang tidak lolos dalam penelitian administrasi di KPU RI untuk Pemilu 2019 mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu, Jumat (29/12/17).
Ketujuh Parpol tersebut yakni Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Parta Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Rakyat.