Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Guna menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan dana kampanye dan praktik pencucian uang, Bawaslu melakukan audiensi ke Kantor PPATK, Jumat (22/12/2017).
Dalam kunjungan ini, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap dana kampanye peserta Pemilu maupun Pilkada. Jika ditemukan kejanggalan, Bawaslu akan melaporkan ke PPATK untuk dapat ditelusuri.
"Sehingga kalau ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut," ujar Fritz.
Fritz menjelaskan, Bawaslu mencegah terjadinya praktik pencucian uang serta politik uang.
"Berdasarkan data di Pemilu maupun Pilkada sebelumnya, praktik pencucian uang dan politik uang ini masih sangat tinggi. Apalagi dalam IKP 2018 yang diluncurkan Bawaslu, politik uang masih mendominasi sebagai sebuah pelanggaran di Pilkada 2018," jelas Fritz.
Sebagai penyelenggara Pemilu, sambung Fritz, Bawaslu diamanatkan oleh undang-undang untuk mampu menjaga intergritas dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas berdasarkan prinsip- prinsip demokratis. "Sehingga kami berharap dapat bersama PPATK untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merusak demokrasi ini," pungkas Fritz.
Sementara Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan siap untuk membantu Bawaslu dalam mengawasi dana kampanye melalui data-data riset yang dilakukan.
"PPATK akan bersinergi dengan Bawaslu dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan terbuka," ujarnya.
Turut hadir dalam audensi, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Penulis/Foto: Hamid