• English
  • Bahasa Indonesia

7 Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tujuh partai politik yang tidak lolos dalam penelitian administrasi di KPU RI untuk Pemilu 2019 mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu, Jumat (29/12/17).

Ketujuh Parpol tersebut yakni Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Parta Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Rakyat.

Ketujuh parpol diberikan durasi waktu tiga hari kerja setelah penyerahan SK untuk memperbaiki berkas permohonan yang dimulai tanggal 2 hingga 4 Januari 2018. Adapun pada tanggal 4 Januari 2018 batas akhir registrasi permohonan berkas yang telah diperbaiki.

Selanjutnya, setelah menyelesaikan seluruh registrasi tujuh parpol tersebut, Bawaslu RI akan melakukan mediasi atas setiap permohonan sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh seluruh partai yang tidak diloloskan oleh KPU RI.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan ketujuh partai politik tersebut tidak lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019 yang akan datang. Ketujuh partai politik tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU RI dan hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.

Penulis/Foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu