• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Akan Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -Bawaslu akan menggelar penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 melalui proses mediasi, mulai besok, Jumat (22/12/2017). Sebelumnya pada Senin (18/12/2017), Bawaslu menerima permohonan penyelesaian sengketa dari Partai Berkarya dan Partai Garuda dan harus diproses selama 12 hari kalender.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan mediasi dan adjudikasi.

Dua partai yang mengajukan sengketa menjalani proses mediasi pertama, Jumat (22/12/2017). Jika tidak mencapai kesepakatan, maka dilakukan proses mediasi kedua yang dijadwalkan Sabtu (23/12/2017).

Jika dalam proses mediasi juga tidak tercapai kesepakatan, maka dilanjutkan dengan proses adjudikasi yangmana Bawaslu bertindak sebagai hakim yang mengeluarkan putusan. Proses adjudikasi direncanakan dimulai pada Minggu (24/12/2017).

Penulis/Foto: Pratiwi/Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu