Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Dua Partai Politik ajukan permohonan sengketa Pemilu. Dua partai politik tersebut adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda. Melalui perwakilannya, kedua laporan partai tersebut di terima oleh Bagian Penyelesaian Sengketa di Pojok Pengawasan Kantor Bawaslu RI, Senin (18/12/2017).
Kedua partai datang ke Kantor Bawaslu mambawa bukti dokumen fisik yang berbentuk hardcopy . Akan tetapi laporan kedua partai tersebut belum bisa diproses oleh Bawaslu karena persyaratan pelaporan kedua partai tersebut belum lengkap. Bawaslu memberi waktu sampai tiga hari untuk kedua partai sampai Rabu (20/12/2017) untuk melengkapi berkas laporan sengketa.
Kedua partai berjanji akan melengkapi syarat sebagaimana yang diminta oleh Bawaslu RI agar laporan kedua partai tersebut dapat segera terproses.
Sebelumnya Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, partai politik yang tidak puas dengan hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 dapat mendatangi Bawaslu.
"Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil ini mekanisme karena ada berita acara, kami juga siap terima aduan atau sengketa yang mungkin tidak berkenan atau tidak puas dengan hasil yang akan di sampaikan oleh KPU. Yang pasti semua proses dari awal sampai sekarang dalam pengawasan pemilu, termasuk nanti kelanjutan proses ini verifikasi faktual daerah, kabupaten kota provinsi," kata Afif saat mengahadiri penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Penulis/Foto: Baguz